Selasa, 10 Juni 2014

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
·         Kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
1.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.     Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar;
3.     Mengisi dengan benar SPT dan dimasukkan ke kantor pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan;
4.     Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan;
5.       Jika diperiksa wajib:
ü  Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen lain yang berhubungan dengan      penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek  yang terhutang pajak;
ü  Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat dan ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
ü    Memberikan keterangan yang diperlukan.
6.      Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
·         Hak-hak Wajib Pajak
1.     Mendapat pembinaan dan pengarahan dari fiskus
2.     Membetulkan Surat Pemberitahuan
3.     Memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
4.     Memperoleh kembali kelebihan pembayaran
5.     Mengajukan keberatan
6.     Mengajukan banding
7.     Mengadukan pejabat yang membocorkan rahasia WP
8.     Mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
9.     Meminta keterangan mengenai kpreksi dalam penerbitan ketetapan pajak
10.  Memberikan alasan tambahan
11.  Mengajukan gugatan
12.  Menunda penagihan pajak
13.  Memperoleh imbalan bunga
14.  Mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
15.  Mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan
16.  Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
17.  Menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
18.  Memperoleh fasilitas perpajakan
19.  Melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak keluaran. \
9.2 HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS
·         Hak Fiskus :
1.       Hak menerbitkan NPWP atau NPPKP secara jabatan
2.       Menerbitkan surat ketetapan pajak
3.       Menerbitkan surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan
4.       Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
5.       Menghapus dan mengurangi sanksi administrasi
6.       Melakukan penyelidikan
7.       Melakukan pencegahan
8.       Melakukan penyanderaan
·         Kewajiban Fiskus :
1.     Menjaga kerahasiaan data wajib pajak
2.     Memutuskan Pengangsuran/ Penundaan Pembayaran Pajak
3.     Menerbitkan Surat Ketetapan 
4.     Memutuskan Keberatan
5.     Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis adanya pemeriksaan
6.     Menunjukkan Surat Tugas dalam pemeriksaan

9.3 PENGHINDARAN PAJAK
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
·         Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

1.     Perlawanan pasif terhadap pajak

Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

a)     Struktur Ekonomi

Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris.

b)    Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk

Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.

c)     Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara

Contoh: masyarakat yang hidup di daerah tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun.

d)    Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri

Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, petugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.
2.     Perlawanan aktif terhadap Pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a). Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1)     Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh: Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
2)     Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur.
3)     Penghindaran Pajak secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang.

b). Pengelakan Pajak (Tax Evasion)

Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
c). Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus. Cara kasar: yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok. Cara halus: yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera.
9.4 RAHASIA JABATAN
Pihak-pihak yang wajib merahasiakan keadaaan Wajib Pajak
  • Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
  • tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pihak-pihak yang dikecualikan merahasiakan keadaan Wajib Pajak
  1. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
  2. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga-tenaga ahli supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
  4. Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat dan tenaga ahli , bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
  5. Pihak-pihak yang dapat diberikan Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk ( Pasal 34 ayat 2a a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ) huruf b Jo KMK Nomor 539/KMK.04/2000 )
a.     Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangn oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukan kepada pejabat atau tenaga ahli tersebut. Surat tugas ini harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan
b.    Lembaga negara atau instnasi tersebut adalah :
1) Badan Pemeriksa Keuangan
2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kerahasiaan Perbankan (SE - 07/PJ.7/1995)
Sehubungan dengan kewajiban merahasikan, Bank mempunyai dua kedudukan yaitu Bank sebagai Wajib Pajak, wajib pungut/potong, dan Bank sebagai pihak ketiga
a). Bank sebagai wajib pajak, wajib pungut/potong
1)
Apabila Bank sebagai wajib pajak, wajib pungut/potong saat dilakukan pemeriksaan maka berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP maka kewajiban merahasiakan sehingga dapat dijadikan alasan oleh bank untuk tidak memperlihatkan/meminjamkan segala maacam pembukuan/pencatatan yang diperlukan ditiadakan
2)
Beberapa contoh peniadaan kerahasiaan bank adalah :
·         untuk dapat menguji kelengkapan dan kebenaran bunga yang dibayar atau diperoleh bank, maka kerahasaiaan nama dan identitas deposan dan nasabah penerima kredit ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan pajak
b). Bank sebagai pihak ketiga
Apabila dalam pemeriksaan Wajib Pajak lain diperlukan keterangan atau bukti-bukti dari bank maka bank harus memberikan keterangan atau bukti-bukti tersebut atas perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada bank yang bersangkutan.
9.5  WAKIL ATAU KUASA WAJIB PAJAK
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dikenal ada tiga istilah, yaitu: diri sendiri, wakil, dan kuasa.
Diri sendiri. Hanya Orang Pribadi yang bisa secara langsung menjalankan hak dan kewajibannya.
·         Wakil. Untuk WP Badan, tidak mungkin perusahaan jalan sendiri ke kantor pajak untuk melaksanakan keajiban perpajakannya, sehingga dia butuh adanya wakil. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a.     Badan oleh pengurus : orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam bisnis
b.    Badan dalam likuidasi okeh likuidator, sedang badan yang pailit oleh kurator
c.     Warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalannya
d.    Anak yang belum dewasa /berada dalam pengampuan oleh wali/pengampunya.
Wakil WP bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali secara meyakinkan dapat dibuktikan bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
·         Kuasa. WP dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan syarat:
a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli, satu Surat Kuasa untuk satu jenis pajak dan satu masa/tahun pajak
b. Memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau keuangan negara lainnya.


DAFTAR PUSTAKA :
·         (http://inwdahsyat.wordpress.com/2007/07/21/wakil-atau-kuasa-wajib-pajak/) diakses pada tanggal 19 April 2013
·         (http://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak) diakses pada tanggal 19 April 2013
·         (http://ndeso-go-blog.blogspot.com/2012/03/perlawanan-pemungutan-pajak.html) diakses pada tanggal 19 April 2013
·         (http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=191) diakses pada tanggal 19 April 2013
·         (http://reizy047.student.esaunggul.ac.id/2012/12/02/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/) diakses pada tanggal 19 April 2013
·         (http://reizy047.student.esaunggul.ac.id/2012/12/02/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/) diakses pada tanggal 20 April 2013
·         (http://www.scribd.com/doc/38378289/TUGAS-PAJAK) diakses pada tanggal 20 April 2013

·         B. Ilyas,Wirawan dan Richard Buton. Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar