HAK
DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
·
Kewajiban
wajib pajak adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Menghitung
dan membayar sendiri pajak dengan benar;
3. Mengisi
dengan benar SPT dan dimasukkan ke kantor pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan;
4. Menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan;
5.
Jika diperiksa wajib:
ü
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku
catatan, dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terhutang pajak;
ü
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
dan ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan;
ü
Memberikan keterangan yang diperlukan.
6. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan,
atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu
kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan
oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
·
Hak-hak
Wajib Pajak
1. Mendapat
pembinaan dan pengarahan dari fiskus
2. Membetulkan
Surat Pemberitahuan
3. Memperpanjang
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
4. Memperoleh
kembali kelebihan pembayaran
5. Mengajukan
keberatan
6. Mengajukan
banding
7. Mengadukan
pejabat yang membocorkan rahasia WP
8. Mengajukan
permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
9. Meminta
keterangan mengenai kpreksi dalam penerbitan ketetapan pajak
10. Memberikan
alasan tambahan
11. Mengajukan
gugatan
12. Menunda
penagihan pajak
13. Memperoleh
imbalan bunga
14. Mengajukan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
15. Mengurangi
penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan
16. Pengurangan
berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
17. Menggunakan
norma penghitungan penghasilan neto
18. Memperoleh
fasilitas perpajakan
19. Melakukan
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak keluaran. \
9.2 HAK DAN KEWAJIBAN
FISKUS
·
Hak Fiskus :
1.
Hak
menerbitkan NPWP atau NPPKP secara jabatan
2.
Menerbitkan
surat ketetapan pajak
3.
Menerbitkan
surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan
4.
Melakukan
pemeriksaan dan penyegelan
5.
Menghapus
dan mengurangi sanksi administrasi
6.
Melakukan
penyelidikan
7.
Melakukan
pencegahan
8.
Melakukan
penyanderaan
·
Kewajiban Fiskus :
1. Menjaga
kerahasiaan data wajib pajak
2.
Memutuskan
Pengangsuran/ Penundaan Pembayaran Pajak
3.
Menerbitkan
Surat Ketetapan
4. Memutuskan Keberatan
5.
Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis adanya pemeriksaan
6.
Menunjukkan Surat Tugas dalam pemeriksaan
9.3 PENGHINDARAN PAJAK
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi
dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
·
Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan
perlawanan pasif.
1. Perlawanan pasif terhadap
pajak
Perlawanan yang inisiatifnya
bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di
sekitar wajib
pajak itu.
Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral
dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
a)
Struktur Ekonomi
Contoh: Pajak penghasilan
yang diterapkan pada masyarakat agraris.
b)
Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk
Contoh: Pajak kepemilikan
permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit
dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan
permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.
c)
Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara
Contoh: masyarakat yang
hidup di daerah tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan
mereka bekerja sepanjang tahun.
d)
Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri
Contoh: untuk pajak yang
cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula,
maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif
terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, petugas pajak melakukan penyuluhan dari
kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.
2.
Perlawanan
aktif terhadap Pajak
Perlawanan aktif adalah
perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini
merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus
dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang
seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif
terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak
(Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a). Penghindaran Pajak (Tax
Avoidance)
Dalam penghindaran pajak ini, wajib
pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan
jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat
undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan
3 cara, yaitu:
1) Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri
yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh: Tidak
merokok agar terhindar dari cukai tembakau
2) Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha
atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif
pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang
ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur.
3) Penghindaran
Pajak secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian
rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya
dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang.
b). Pengelakan Pajak (Tax
Evasion)
Pengelakan pajak terjadi
sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang
dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak
dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
c). Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak terjadi setelah SKP
keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan
dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak
dengan cara menghalangi penyitaan.
Wajib pajak akan melakukan usaha
untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus. Cara kasar:
yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita
tersebut. Ataupun mengancam dengan golok. Cara halus: yaitu dengan cara
mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau
keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini,
maka wajib pajak disandera.
9.4 RAHASIA
JABATAN
Pihak-pihak yang wajib merahasiakan
keadaaan Wajib Pajak
- Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
- tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pihak-pihak yang dikecualikan
merahasiakan keadaan Wajib Pajak
- Pejabat
dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan.
- Pejabat
dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Untuk
kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis
kepada pejabat dan tenaga-tenaga ahli supaya memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak
yang ditunjuknya.
- Untuk
kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata
atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada
pejabat dan tenaga ahli , bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang
ada padanya.
- Pihak-pihak
yang dapat diberikan Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk
( Pasal 34 ayat 2a a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ) huruf b Jo KMK
Nomor 539/KMK.04/2000 )
a.
Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan
keterangn oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya
untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah
pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan di bidang keuangan negara yang sedang menjalankan tugas sesuai
dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukan kepada pejabat atau tenaga ahli
tersebut. Surat tugas ini harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan
yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan
b.
Lembaga negara atau instnasi tersebut adalah
:
1) Badan Pemeriksa Keuangan
2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
1) Badan Pemeriksa Keuangan
2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sehubungan dengan kewajiban
merahasikan, Bank mempunyai dua kedudukan yaitu Bank sebagai Wajib Pajak, wajib
pungut/potong, dan Bank sebagai pihak ketiga
a). Bank sebagai wajib
pajak, wajib pungut/potong
1)
|
Apabila
Bank sebagai wajib pajak, wajib pungut/potong saat dilakukan pemeriksaan maka
berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP maka
kewajiban merahasiakan sehingga dapat dijadikan alasan oleh bank untuk tidak
memperlihatkan/meminjamkan segala maacam pembukuan/pencatatan yang diperlukan
ditiadakan
|
2)
|
Beberapa contoh peniadaan
kerahasiaan bank adalah :
·
untuk dapat menguji kelengkapan dan kebenaran bunga
yang dibayar atau diperoleh bank, maka kerahasaiaan nama dan identitas
deposan dan nasabah penerima kredit ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan
pajak
|
b). Bank sebagai pihak ketiga
Apabila dalam pemeriksaan Wajib Pajak lain diperlukan keterangan atau bukti-bukti dari bank maka bank harus memberikan keterangan atau bukti-bukti tersebut atas perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada bank yang bersangkutan.
Apabila dalam pemeriksaan Wajib Pajak lain diperlukan keterangan atau bukti-bukti dari bank maka bank harus memberikan keterangan atau bukti-bukti tersebut atas perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada bank yang bersangkutan.
9.5 WAKIL
ATAU KUASA WAJIB PAJAK
Dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakan dikenal ada tiga istilah, yaitu: diri sendiri, wakil,
dan kuasa.
Diri sendiri. Hanya
Orang Pribadi yang bisa secara langsung menjalankan hak dan kewajibannya.
·
Wakil. Untuk WP Badan, tidak
mungkin perusahaan jalan sendiri ke kantor pajak untuk melaksanakan keajiban
perpajakannya, sehingga dia butuh adanya wakil. Dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a.
Badan
oleh pengurus : orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam bisnis
b.
Badan
dalam likuidasi okeh likuidator, sedang badan yang pailit oleh kurator
c.
Warisan
yang belum terbagi oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang
mengurus harta peninggalannya
d.
Anak
yang belum dewasa /berada dalam pengampuan oleh wali/pengampunya.
Wakil
WP bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran
pajak yang terutang, kecuali secara meyakinkan dapat dibuktikan bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas
pajak yang terutang tersebut.
·
Kuasa. WP
dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa
Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan
syarat:
a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli, satu
Surat Kuasa untuk satu jenis pajak dan satu masa/tahun pajak
b. Memiliki ijin praktek sebagai Konsultan
Pajak
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan atau keuangan negara lainnya.
DAFTAR PUSTAKA :
·
(http://inwdahsyat.wordpress.com/2007/07/21/wakil-atau-kuasa-wajib-pajak/) diakses
pada tanggal 19 April 2013
·
(http://ndeso-go-blog.blogspot.com/2012/03/perlawanan-pemungutan-pajak.html) diakses
pada tanggal 19 April 2013
·
(http://reizy047.student.esaunggul.ac.id/2012/12/02/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/)
diakses pada tanggal 19 April 2013
·
(http://reizy047.student.esaunggul.ac.id/2012/12/02/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/) diakses pada tanggal 20 April 2013
·
B. Ilyas,Wirawan dan Richard Buton. Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta : Salemba
Empat, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar