Selasa, 10 Juni 2014

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Pengertian dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
A.  Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK No. 199/PMK.03/2007 adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan pengertian ini, maka salah satu fokus pemeriksaan pajak adalah pada ketaatan  atau kepatuhan (compliance) Wajib Pajak dalam menjalankan azas self assesment, yaitu mengisi, menghitung, memperhitungkan, memungut, memotong dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
B.  Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Sesuai Pasal 3 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan  atau pengumpulan materi  yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Adapun tujuan dari pemeriksaan pajak adalah :
1.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 3 PerMenKeu No. 199/PMK.03/1997 meliputi :
a.       Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar.
b.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi.
c.       SPT tidak disampaikan atau terlambat.
d.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil analisis resiko yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.
e.       Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2.    Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai penjelasan Pasal 29 ayat 1 KUP dan Pasal 3 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007  adalah :
a.       Pemberian atau pencabutan NPWP
b.      Pemberian pengukuhan Penghasilan Kena Pajak
c.       Penentuan besarnya angsuran pajak suatu masa untuk WP baru
d.      WP mengajukan keberatan dan banding
e.       Pengumpulan bahan guna menyusun norma penghitungan
f.       Pencocokan data dan / atau keterangan
g.      Penentuan WP berlokasi di daerah tertentu
h.      Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN dan atau  PPh Pasal 21
Lebih jauh lagi berdasarkan teori tujuan pemeriksaan pajak dapat digolongkan menjadi :
1.    Tujuan untuk mendapatkan keyakinan secara keseluruhan yaitu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan keyakinan bagi pemeriksa bahwa saldo SPT dan laporan keuangan serta saldo perkiraan disajikan secara wajar berdasarkan informasi yang dimiliki.
2.    Tujuan audit lain, yaitu keabsahan, kelengkapan, pemilikan, penilaian, klasifikasi, cut off, ketepatan mekanis.

7.1    Pedoman Pemeriksaan, Norma Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
A.  Pedoman Pemeriksaan
Pedoman pemeriksaan pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, ketentuan tersebut mengatur secara umum kebijakan dan pedoman pemeriksaan pajak
B.  Norma Pemeriksaan
1.    Berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
a.    Pemeriksa pajak harus memiliki dan memperlihatkan pada wajib pajak tanda pengenal pemeriksa pajak dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan pajak.
b.    Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis dan menjelaskan kepada wajib pajak tentang akan dilakukannya pemeriksaan, maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.    Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
d.   Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP) berdasarkan KKP.
e.    Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil pemeriksaan, berupa hal-hal yang berbeda antara surat pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh wajib pajak.
f.     Pemeriksa pajak wajib memberikan petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan, pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.    Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan.
h.    Pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
2.    Berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
a.  Pemeriksa pajak menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor Dirjen Pajak yang ditunjuk.
b.  Pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak yang akan diperiksa mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.   Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
d.  Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP) berdasarkan KKP.
e.  Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara surat pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan.
f.    Pemeriksa pajak wajib memberi petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya, misalnya pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.  Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
h.  Dalam rangka pemeriksaan, pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
3.    Berkaitan dengan Wajib Pajak
a.  Dalam hal pemeriksaan lapangan, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
b.  Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.   Dalam hal pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
d.  Wajib pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan serta memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan.
e.  Wajib pajak berhak meminta kepada perneriksa pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan.
f.    Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
g.  Dalam hal pemeriksaan lengkap, wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani berita acara hasil pemeriksaan, apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
h.  Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Namor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000.
4.    Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan
a.  Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih pemeriksa pajak.
b.  Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, di kantor wajib pajak, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat pekerjaan bebas, di tempat tinggal wajib pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.   Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja, apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
d.  Hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan.
e.  Laporan pemeriksaan pajak disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (KKP).
f.    Hasil pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui wajib pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan atau oleh kuasanya.
g.  Terhadap temuan sebagai hasil pemeriksaan lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan.
h.  Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
C.  Pelaksanaan Pemeriksaan
Menurut Pasal 1 angka 3 dan 4  PerMenKeu No. 199/PMK.03/20071, pelaksanaan pemeriksaan ajak dapat diklasifikasikan sebagai :
1.  Pemeriksaan Lapangan  (PL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat  kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat  tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan paling lama 2 tahun apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan. Sedangkan jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan lain adalah paling lama 2 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
2.  Pemeriksaan kantor (PK) adalah Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Kantor dapat diubah menjadi pemeriksaan lapangan, apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan. Sedangkan jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan lain paling lama 7 hari  dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.

7.2    PENGERTIAN TINDAK PIDANA PAJAK
Pengertian tindak pidana pajak seringkali disebut dengan istilah ‘delik’. Kata delik berasal dari bahasa Latin yaitu ‘delictum’ dan bahasa Belanda disebut ‘delict’. Sementara itu, dalam bahasa Indonesia delik diartikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap UU. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau Tindak Pidana Perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

7.3    PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PAJAK
Penuntutan tindak pidana pajak merupakan rangkaian hukum berikutnya setelah proses hukum berikutnya setelah proses hukum penyidikan berjalan tuntas. Proses penuntutan dalam tindak pidana pajak adalah sama dengan tindak pidana umum lainnya. Setelah proses penyidikan pajak selesai dilakukan, maka penyidik pajak akan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. Sesuai hukum acara pidana, penuntut umumlah yang menentukan kebijakan suatu penuntutan, termasuk penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dengan kata lain, penuntut umum yang menentukan apakah hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pajak (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Ditjen Pajak) sudah lengkap atau belum. Apabila penuntut umum belum menyatakan lengkap, maka penyidik pajak harus melengkapi berkas penyidikannya. Sesuai pasal 1 butir 6 KUHAP, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, yang bertindak melakukan penuntutan tindak pidana perpajakan adalah jaksa yang diberi wewenang  oleh UU. Pengertian penuntutan itu sendiri adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar