Pengertian dan Ruang
Lingkup Pemeriksaan Pajak
A.
Pengertian
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan
pajak berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK No. 199/PMK.03/2007 adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan pengertian ini, maka salah satu
fokus pemeriksaan pajak adalah pada ketaatan atau kepatuhan (compliance)
Wajib Pajak dalam menjalankan azas self assesment, yaitu mengisi, menghitung,
memperhitungkan, memungut, memotong dan melaporkan seluruh kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
B.
Ruang
Lingkup Pemeriksaan Pajak
Sesuai
Pasal 3 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu,
beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak,
bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun
berjalan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dapat
meliputi penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang
berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Adapun tujuan dari pemeriksaan pajak adalah
:
1. Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 3 PerMenKeu No.
199/PMK.03/1997 meliputi :
a. Menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar.
b. Menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi.
c. SPT
tidak disampaikan atau terlambat.
d. Menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil analisis resiko yang
ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.
e. Melakukan
penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Tujuan
lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan sesuai penjelasan Pasal 29 ayat 1 KUP dan Pasal 3 PerMenKeu No.
199/PMK.03/2007 adalah :
a. Pemberian
atau pencabutan NPWP
b. Pemberian
pengukuhan Penghasilan Kena Pajak
c. Penentuan
besarnya angsuran pajak suatu masa untuk WP baru
d. WP
mengajukan keberatan dan banding
e. Pengumpulan
bahan guna menyusun norma penghitungan
f. Pencocokan
data dan / atau keterangan
g. Penentuan
WP berlokasi di daerah tertentu
h. Penentuan
satu atau lebih tempat terutang PPN dan atau PPh Pasal 21
Lebih jauh lagi berdasarkan teori tujuan pemeriksaan pajak
dapat digolongkan menjadi :
1. Tujuan untuk mendapatkan keyakinan
secara keseluruhan yaitu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan keyakinan bagi
pemeriksa bahwa saldo SPT dan laporan keuangan serta saldo perkiraan disajikan
secara wajar berdasarkan informasi yang dimiliki.
2. Tujuan audit lain, yaitu keabsahan, kelengkapan, pemilikan,
penilaian, klasifikasi, cut off, ketepatan mekanis.
7.1
Pedoman
Pemeriksaan, Norma Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
A.
Pedoman
Pemeriksaan
Pedoman pemeriksaan pajak adalah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28
Desember 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, ketentuan tersebut mengatur
secara umum kebijakan dan pedoman pemeriksaan pajak
B.
Norma
Pemeriksaan
1.
Berkaitan
dengan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
a.
Pemeriksa pajak harus memiliki dan memperlihatkan pada wajib
pajak tanda pengenal pemeriksa pajak dan dilengkapi dengan surat perintah
pemeriksaan pajak.
b.
Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis dan
menjelaskan kepada wajib pajak tentang akan dilakukannya pemeriksaan, maksud
dan tujuan pemeriksaan.
c.
Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam kertas kerja
pemeriksaan (KKP).
d.
Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak
(LPP) berdasarkan KKP.
e.
Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada
wajib pajak tentang hasil pemeriksaan, berupa hal-hal yang berbeda antara surat
pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh wajib pajak.
f.
Pemeriksa pajak wajib memberikan petunjuk kepada wajib pajak
mengenai penyelenggaraan pembukuan, pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan,
dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan
kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya agar dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
g.
Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku,
catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak
paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan.
h.
Pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain
yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh wajib pajak.
2. Berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
a. Pemeriksa pajak menggunakan surat
panggilan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, memanggil wajib
pajak untuk datang ke kantor Dirjen Pajak yang ditunjuk.
b. Pemeriksa pajak wajib memberitahukan
kepada wajib pajak yang akan diperiksa mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan.
c. Hasil pemeriksaan dituangkan ke
dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
d. Pemeriksa pajak wajib membuat
laporan pemeriksaan pajak (LPP) berdasarkan KKP.
e. Pemeriksa pajak wajib memberitahukan
secara tertulis kepada wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan berupa hal-hal
yang berbeda antara surat pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan.
f. Pemeriksa pajak wajib memberi
petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan
dan petunjuk lainnya, misalnya pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan
pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau
pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Pemeriksa pajak wajib mengembalikan
buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari
wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
h. Dalam rangka pemeriksaan, pemeriksa
pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
3. Berkaitan dengan Wajib Pajak
a. Dalam hal pemeriksaan lapangan,
wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda
pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
b. Wajib pajak berhak meminta kepada
pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan
pemeriksaan.
c. Dalam hal pemeriksaan kantor, wajib
pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai
dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
d. Wajib pajak wajib memenuhi
permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan serta memberikan keterangan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan. Apabila
permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak maka pajak yang terutang
dapat dihitung secara jabatan.
e. Wajib pajak berhak meminta kepada
perneriksa pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara
hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan.
f. Wajib pajak atau kuasanya wajib
menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila wajib pajak menyetujui
seluruh hasil pemeriksaan.
g. Dalam hal pemeriksaan lengkap, wajib
pajak atau kuasanya wajib menandatangani berita acara hasil pemeriksaan,
apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
h. Dalam rangka pelaksanaan
pemeriksaan, wajib pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 Undang-Undang Namor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16
Tahun 2000.
4. Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan
a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh
seorang atau lebih pemeriksa pajak.
b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor
Direktorat Jenderal Pajak, di kantor wajib pajak, di kantor lainnya, di pabrik,
di tempat usaha, di tempat pekerjaan bebas, di tempat tinggal wajib pajak atau
di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja,
apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
d. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam
kertas kerja pemeriksaan.
e. Laporan pemeriksaan pajak disusun
berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (KKP).
f. Hasil pemeriksaan lapangan yang
seluruhnya disetujui wajib pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan
tentang persetujuan dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan atau
oleh kuasanya.
g. Terhadap temuan sebagai hasil
pemeriksaan lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak,
dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), dan dibuatkan berita acara hasil
pemeriksaan.
h. Berdasarkan laporan pemeriksaan
pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, kecuali
pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
C.
Pelaksanaan
Pemeriksaan
Menurut Pasal 1 angka 3 dan 4
PerMenKeu No. 199/PMK.03/20071, pelaksanaan pemeriksaan ajak dapat
diklasifikasikan sebagai :
1. Pemeriksaan Lapangan (PL)
adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain
yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah paling lama 4 bulan dan
dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal
Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan paling lama 2 tahun
apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan.
Sedangkan jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan lain adalah paling lama 2
bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 bulan yang dihitung sejak
tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
2. Pemeriksaan kantor (PK) adalah
Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Jangka waktu
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah
paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang
dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan
dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan. Pemeriksaan Kantor dapat diubah menjadi pemeriksaan lapangan,
apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan.
Sedangkan jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan lain paling lama 7 hari
dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 hari yang dihitung sejak tanggal
Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
7.2
PENGERTIAN
TINDAK PIDANA PAJAK
Pengertian
tindak pidana pajak seringkali disebut dengan istilah ‘delik’. Kata delik
berasal dari bahasa Latin yaitu ‘delictum’ dan bahasa Belanda disebut ‘delict’.
Sementara itu, dalam bahasa Indonesia delik diartikan sebagai perbuatan yang
dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap UU. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
atau Tindak Pidana Perpajakan
adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan
pemungutan pajak
dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian
negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
7.3
PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PAJAK
Penuntutan tindak pidana pajak merupakan rangkaian
hukum berikutnya setelah proses hukum berikutnya setelah proses hukum
penyidikan berjalan tuntas. Proses penuntutan dalam tindak pidana pajak adalah
sama dengan tindak pidana umum lainnya. Setelah proses penyidikan pajak selesai
dilakukan, maka penyidik pajak akan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
penuntut umum. Sesuai hukum acara pidana, penuntut umumlah yang menentukan
kebijakan suatu penuntutan, termasuk penuntutan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Dengan kata lain, penuntut umum yang menentukan
apakah hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pajak (Penyidik Pegawai
Negeri Sipil/PPNS Ditjen Pajak) sudah lengkap atau belum. Apabila penuntut umum
belum menyatakan lengkap, maka penyidik pajak harus melengkapi berkas
penyidikannya. Sesuai pasal 1 butir 6 KUHAP, penuntut umum adalah jaksa yang
diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, yang bertindak melakukan
penuntutan tindak pidana perpajakan adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU. Pengertian penuntutan itu sendiri
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar