Tampilkan postingan dengan label akuntansi sektor publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi sektor publik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Juni 2014

Teori Akuntansi Sektor Publik

Teori Akuntansi Sektor Publik
Teori akuntansi memiliki kaitan yang erat dengan akuntansi keuangan, terutama pelaporan keuangan kepada pihak ekstemal. Pengembangan teori sektor publik untuk memperbaiki praktik yang saat ini dilakukan. Hal ini terkait dalam upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang mampu menyajikan informasi keuangan yang relevan dan dapat diandalkan (reliable).
Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut adalah objektivitas, konsistensi, daya banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan, dan materialistik.
1.       Objektivitas          :
Objektivitas merupakan kendala utama dalam menghasilkan laporan keuangan yang relevan.
2.       Konsistensi
Penggunaan metode akuntansi yang sama untuk menghasilkan laporan keuangan selama beberapa periode berturut-turut.
3.         Daya banding
Laporan keuangan hendaknya dapat diperbandingkan antar periode waktu dan dengan instansi lain yang sejenis.
4.        Tepat waktu
Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
5.      Ekonomis dalam penyajian laporan
Manfaat yang diperoleh dalam efisiensi penyajian keuangan harus lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan laporan tersebut.
6.      Materialitas
Suatu informasi dianggap material apabila mempengaruhi keputusan
Perlunya Sistem Akuntansi Sektor Publik
Ruang lingkup akuntansi keuangan pemerintah meliputi semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data, penganalisaan, pengklasifikasian, pencatatan, dan pelaporan atas transaksi keuangan pemerintah sebagai suatu entitas, serta penafsiran terhadap hasil-hasilnya.
Masisi (1978) dalam Glynn (1993) menjelaskan aturan dasar sistem akiuntansi keuangan sebagai berikut :
1.      Identifikasi kegiatan operasi yang relevan.
2.      Pengklasifikasian kegiatan operasi secara tepat
3.      Adanya sistem pengendalian untuk menjamin reliabilitas
4.      Menghitung pengaruh masing-masing operasi.
Standar Akuntansi Sektor Publik
Standar akuntansi merupakan pedoman umum atau prinsip-prinsip yang mengatur perlakukan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada para pengguna laporan keuangan, sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktek khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan standar.
Penetapan standar akuntansi sangat diperlukan untuk memberikan jaminan dalam aspek konsistensi pelaporan keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas dan objektivitas informasi yang disajikan, inkonsistensi dalam pelaporan keuangan serta menyulitkan pengauditan.
Proses penetapan dan pelaksanaan standar akuntansi sektor publik merupakan masalah yang serius bagi praktek akuntansi, profesi akuntan, dan bagi pihak-pihak yang berkepentingan
Menurut Mardiasmo (Mardiasmo, 2004) ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi, antara lain:
  1. Standar memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
  2. Standar memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati-hati dan independen saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan suatu organisasi serta saat membuktikan kewajaran.
  3. Standar memberikan petunjuk tentang data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variabel yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial 1ainnya
  4. Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.
Teknik Teknik  Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Teknik akuntansi pada organisasi sektor publik, yaitu:
1.      Akuntansi Anggaran       : Menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah actual secara berpasangan.
2.      Akuntansi Komitmen      : Sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan.
3.      Akuntansi Dana              : Masalah utama yang dihadapi organisasi publik adalah pencarian sumber daya dan alokasi dana. Terdapat dua jenis biaya yang digunakan pada organisasi sektor publik, yaitu:
a.       Dana yang dapat dibelanjakan
Digunakan untuk mecatat saldo dana yang dapat dibelanjakan yang tidak bertujuan mencari laba. Contoh: nilai aktiva, utang, dan perubahan aktiva bersih.
b.      Dana yang tidak dapat dibelanjakan
Digunakan untuk mencatat saldo dana yang tidak dapat dibelanjakan yang sifatnya mencari laba. Contoh: pendapatan, biaya, aktiva, utang dan modal.
4.      Akuntansi Kas                 : Pendapatan dicatat pada saat kas diterima, dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan.

5.      Akuntansi Akrual            : Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Teknik akuntansi berbasis akrual dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komperehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan.

Proses Penyusunan APBD

1.Proses Penyusunan APBD
APBD adalah rencana anggaran tahunan daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD merupakan instrumen utama untuk melaksanakan kebijakan dalam satu tahun anggaran. Dalam penyusunannya, melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Perbedaan substansial antara era sebelum otonomi dengan era otonomi daerah dalam hal penyusunan APBD adalah bahwa pada era sebelumnya dominasi eksekutif sangat besar dan hampir-hampir menafikan peran DPRD dan masyarakat. Sedangkan pada era otonomi daerah penyusunan APBD harus mengedepankan partisipasi dan akuntabilitas publik. Karena APBD merupakan operasionalisasi dari berbagai kebijakan,maka harus mencerminkan suatu kesatuan sistem perencanaan yang sistematis dan dapat dianalisis keterkaitannya dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Prinsip penyusunan APBD harus mengedepankan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana dikemukakan Saragih (2003 : 120) bahwa prinsip- prinsip dasar pengelolaan keuangan publik adalah akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektif, efisien dan partisipatif. Untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut, perlu disusun alur perencanaan anggaran.
1.1 Perencanaan Strategi dan Perencanaan Daerah
            Perencanaan strategik adalah suatu. Sebagai suatu proses, perencanaan ini menentukan apa yang dikehendaki suatu organisasi di masa yang akan datang dan bagaimana upaya mencapainya. Sedemikian besarnya peranaan perencanaan stratejik tersebut sehingga tidak dapat didelegasi. (Taylor,1985) Apabila terjadi pendelegasian dari eselon atas ke eselon di bawahnya dan sekaligus menghilangkan partisipasi mereka dalam melakukan perencanaan, maka tekanannya berubah dari proses perencanaan menjadi hanya sekedar buku rencana.
Perencanaan stratejik merupakan suatu rerangka berpikir logis, karena yang kita ketahui perencanaan strategjik melakukan tahapan-tahapan untuk menentukan (I) scanning = dimana posisi kita sekarang; (II) Misi = akan kemana kita; (III) Strategi = bagaimana kita menuju ke sana; (IV) Program = apa desain teknis untuk pelaksanaan strategi; (V) evaluasi = apakah kita sudah berada pada jalan yang benar. Perencanaan stratjik juga mengarahkan para pemimpin dalam mengembangkan visi dan merefleksi masa depan yang diinginkan,dapat merubah cara berpikir manajemen,mengalokasikan dan merelokasi berbagai sumber daya sementara program berlangsung. Adanya Fleksibelitas dan independensi akan menjadi inti dalam melaksanakan perencanaan stratejik.
1.2 Posisi Perencanaan Strategi
            Perencanaan stratejik merupakan rencana bertindak tentang bagaimana suatu organisasi hendak mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan ini muncul sebagai reaksi terhadap semakin banyaknya perubahan struktural dalam ekonomi, regional, dan global, serta meluasnya ketidakpastian, kompleksitas, dan situasi lingkungan eksternal. Posisi dari perencanaan stratejik lebih kepada perencanaan jangka pendek ke menegah dan bukan perencanaan jangka panjang.
1.3 Proses Perencanaan Strategik
Perencanaan stratejik memiliki karakteristik utama yaitu :
1.         Menganalisis lingkungan eksternal (peluang dan tantangan) dan internal (kekuatan dan kelemahan) dalam upaya untuk menemukan strategi jangka panjang.
2.         Mengembangkan strategi jangka menengah dan persiapan rencana struktural.
3.         Persiapan rencana oprasional (estimasi) dan penetapan prosedur.

Adapun tahapan atau proses pembentukan perencanaan strategik sebagai berikut :
1.         Kesepakatan untuk Menyusun Perencanaan Stratejik
Tujuan dari proses awal perencanaan straejik ini adalah untuk menegoisasi kesepakatan dengan pembuatan keputusan kunci, baik di tingkat internal maupun eksternal. Pada tahap ini harus disepakati tujuan, langkah-langkah yang dipulih dalam proses, bentuk dan waktu pelaporan dan keanggotaan dari beberapa kelompok, peranan dan fungsi dan keanggotaan dari tim perencanaan stratejik dan komitmen berbagai sumber daya yang diperlukan untuk mendukung tercapainya keberhasilan perencanaan.
2.         Mengidentifikasikan Berbagai Mandat
Berbagai mandat, baik formal maupun informal yang dibebankan pada pemerintah Daerah selama ini harus dikemukakan secara jelas dan tidak ditutup-tutupi. Secara aktual, hal ini menekankan bagaimana pemerintah daerah mengetahui secara jelas apa yang telah dimandatkan untuk dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,karena mandat bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi para sebuah pemerintahan.
3.         Menjelaskan Misi dan Nilai-Nilai
Misi dan nilai-nilai yang selama ini sudah tertanam dalam sebuah organisasi atau daerah hendaknya dijelaskan. Hal ini dimaksudkan agar tim perencanaan stratejik memiliki pegangan dalam melakukan observasi lingkungan.
4.         Menilai Lingkungan Eksternal : Peluang dan Tantangan
Analisis terhadap lingkungan di luar organisasi atau Daerah (eksternal) dimaksudkan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan dirinya. Jika lingkungan internal merupakan faktor-faktor yang dapat dikendalikan oleh Daerah yang bersangkutan. Peluang dan tantangan dapat diamati dengan melihat kekuatan dan kecenderungan Politik,Ekonomi,Sosial dan Teknologi (PEST). Dengan PEST dapat juga diamati kelompok stakeholders,kekuatan persaingan dan kemungkinan kerja sama.
5.         Menilai Lingkungan Internal : Kekuatan dan Kelemahan
Untuk mengamati kekuatan dan kelemahan yang dimuiliki Daerah, tim dapat mengamati pada kondisi sumber daya yang dimiliki, strategi yang digunakan sekarang dan kinerja pelaksanaan pembangunan selama ini.
6.         Mengidentifikasi Isu-Isu Stratejik yang dihadapi
Setelah melakukan tahap-tahap sebelumnya dan menemukan masalah-masalah makan selanjutnya akan melakukan pengidentifikasian yang di hadapi Daerah. Setelah mengetahui pemasalah-permasalahn yang ada,tim akan merancang strategi yang dapat digunakan dalam mengatasi permasalahan strategjik yang dihadapi. Sebuah strategi yang efektif harus memiliki kriteria berikut : Secara teknis dapat dilaksanakan,secara politik dapat diterima dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa startegi tersebut harus terkait dengan permasalahan yang akan diatasi.
7.         Membangun Visi yang Efektif di Masa Mendatang
Perumusan visi yang efektif di masa yang akan datang merupakan langkah terakhir dalam proses penyusunan perencanaan stratejik ini. Visi efektif merupakan petunjuk untuk setiap jajan dalam lingkungan pemerintah Daerah dalam meraih masa depan, visi efektiv juga akan menumbuhkan antusiasme dan rasa percaya diri pada setiap jajaran dalam lingkungan pemerintah Daerah.
1.4 Proses Penyusunan APBD
            Proses penyusunan APBD digambarkan sebagai berikut :
I.                   Proses Penentuan Rencana Plafon APBD
1.                  Bagian Keuangan,Dinas Pendapatan Propinsi dan Dinas-Dinas yang mengurus sumber penerimaan daerah, secara bersama-sama memperkirakan target anggaran pendapatan rutin dan pembangunan,
2.                  Bahan penentuan rencana plafon anggaran belanja rutin diperoleh Dinas/Instansi/Unit Satuan Keja/Lembaga Daerah didasarkan kepada surat edaran Kepala Daerah.
3.                  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi, Bagian Keuangan, Bagian Penyusunan Program secara bersama menentukan rencana Anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas program dan proyek di dalam Rencana Pembangunan Lima Rahun Daerah. Secara teknis,bahwa plafon didasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya, dan melihat anggaran tahun berjalan dengan ditambah peningkatan sebesar lebih kurang 30%.
II.                Proses Penentuan Proyek-Proyek Pembangunan
1.      Dinas / Lembaga Propinsi menyusun dan mengajukan perencanaan fisik dan perincian pembiayaan proyek yang akan dilaksanakan.
2.      Bappeda Propinsi mengadakan penelitian tentang proyek berdasarkan skala proritas Repelitada.
3.      Bagian Keuangan dan Bagian Penyusunan Program mengadakan penelitian jumlah biaya.
III.             Proses Penentuan Belanja Rutin
1.      Penentuan Belanja Untuk gaji dan pensiun.
Anggaran belanja untuk gaji, biaya pensiun dan tunjangan lainnya direncanakan oleh bagian Keuangan,Bagian Kepegawaian, dan Dinas/Lembaga Propinsi didasari oleh Surat Keputusan Kepegawaian.
2.      Penentuan Belanja Non Pegawai dalam anggaran rutin dilakukan sebagai berikut :
·         Dinas/Lembaga Daerah menyusun dan merencanakan usulan kegiatan beserta pembiayaannya.
·         Bagian Keuangan mengadakan penelitian dan penentuan prioritas.
Hasil rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu oleh bagian keuangan, Bagian Penyusunan Program dan Bappeda Kabupaten/Kota, selanjutnya diajukan ke Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan penetapannya dituangkan dalam bentuk peraturan Daerah (Perda)
1.5       Struktur APBD
                        Struktur APBD dibuat sesuai contoh yang harus digunakan dalam penyusunan APBD,sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 903/2735/SJ Tanggal 17 November 2000,yaitu :
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah disusun menurut Bentuk I.A (I.Account)yang terdiri dari :
            BAB I,Pendapatan
            BAB II,yang terdiri dari :
·         Belanja Rutin
·         Belanja Pembangunan
Ringkasan Pendapatan dan Belanja yang terdiri dari :
·         Lampiran A/1-Ringkasan Pendapatan.
·         Lampiran A/2 R-Ringkasan Belanja Rutin.
·         Lampiran A/2/P-Ringkasan Belanja Pembangunan.
·         Lampiran A/1/UKP-Ringkasan Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan.

2.  Proses Penyusunan APBN
         2.1    Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.  APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan.
         2.2    Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

         2.3    Fungsi APBN                                                          
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian APBN melaksanakan beberapa fungsi antara lain :
-          Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
-          Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
-          Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-          Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
-          Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-          Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2.4Prinsip-prinsip Penyusunan APBN
Dalam menyusun anggaran negara perlu diperhatikan beberapa prinsip,antara lain :
1.      Keterbukaan,dalam negara demokrasi, rakyat perlu diikutsertakan melalui DPR dalam pembahasan rancanggan anggaran.
2.      Periodisitas,meliputi suatu periode tertentu,biasanya satu tahu, agar pengawasan mudah dilakukan dan peninjauaan kembali kebijakan anggaran tidak terlalu lama.
3.      Fleksibilitas, karena anggaran disusun berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum tertanmpung atau berubah. Untuk itu dimungkinkan diadakan penyesuaian (sepanjang asumsi tadi berbeda dengan asumsi sekarang)
4.      Prealabel,pengajuan dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyar harus mendahului pelaksanaan anggaran.
5.      Kecermatan/terinci, anggaran harus diperkirakan secara teliti agar dapat dihindari pemborosan dan kekurangan karena salah perhitungan.
6.      Komprehensif,anggaran disusun untuk semua kegiatan keuangan pemerintah.
7.      Anggaran berimbang,pengeluaran anggaran harus didukung adanya penerimaan anggaran.

         2.5    Dasar Penyususnan APBN (1999-2001)
-    Asumsi dasar ekonomi makro.
-    Perkembangan APBN tahun sebelumnya.
-    GBHN
-    PROPENAS
-    REPETA

           2.6  Tahap-tahap Penyusunan dan pengajuan RUU-APBN Pemerintah terhadap DPR.
      Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1),maka APBN ditetapkan dengan UU yang berwenang menyusun APBN ialah Eksekutif dan diajukan kepada DPR.

I.             Penyusunan rancangan ini dumulai dari surat edaran Menteri Keuangan dan ketua  BAPPENAS pada departemen/lembaga yang berisi permintaan sumbangananggaran dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran laporan. Urutan proses sebagai berikut :
1)      Daftar Usulan dari eselon II
2)      Daftar Usulan lampiran dari Eselon II
3)      DUK & DUP dihapus di eselon I
4)      DUK & DUP diolah oleh biro keuangan departemen/lembaga.
II.          DUK dan DUP masing-masing departemen disampaikan pada Dirjen Anggaran DEPKEU dan khusus DUP disampaikan juga pada BAPPENAS.
III.       Selanjutnya rancanfan anggaran telah dapat dibuat dan dibicarakan antara Mankeu dan Gubernur BI di menteri lain di tingkat moneter. Pembahasan ini akan menghasilkan NOTA KEUANGAN dan diserahkan pada Presiden.
IV.       Pemerintah kemudian menyampaikan RUU-APBN, Nota Keuangan beserta perincian lebih lanjut kepada DPR. Jika DPR Menyetujui, RUU tersebut disahkan menjadi UU. Jika RUU ditolak,maka sesuai pasal 33 (1)UUD 1945  digunakan UU APBN tahun sebelumnya.

2.5    Format APBN
                  Perhitungan APBN tahun 1999,2000, dan 2001 hampir sama. Perkiraan pendapatan negara dibagi menjadi dua,yaitu penerimaan dalam negri dan penerimaan luar negri,tetapi pada tahun 2000 dan 2001 perkiraan penerimaan luar negri dihilangkan dan diganti menjadi hibah.
Sehingga secara keseluruhan format penyusunan APBN dapat terlihat seperti laporan penyusunan APBN berikut ini :


ANALISIS INVESTASI SEKTOR PUBLIK


A.    Program Investasi Publik
Investasi publik memiliki kaitan erat dengan penganggaran modal/investasi. Penganggaran modal/investasi merupakan proses untuk menganalisis proyek-proyek dan memutuskan apakah proyek tersebut dapat diakomodasi oleh anggaran modal/investasi. Untuk memberikan mekanisme supaya menjadi efektif dan efisien maka perlu dilakukan analisis investasi secara mendalam. Analisis investasi berhubungan erat dengan penganggaran fungsional, alokasi sumber daya, dan praktik manajemen keuangan disektor publik. Selain itu, program investasi publik merupakan bentuk dari dual budgeting yaitu pemisahan anggaran modal/investasi dari anggaran rutin.
Dikebanyakan negara berkembang, anggaran pembangunan dan anggaran rutin dipisahkan. Terkadang terdapat permasalahan yang sulit diselesaikan diantaranya adalah :
a.       Memastikan bahwa program investasi publik yang diajukan merupakan program kompherensif
b.       Memperkirakan pengeluaran yang dibutuhkan dimasa yang akan datang
c.       Mengevaluasi relevansi proyek-proyek yang ada
d.      Mengembangkan analisis dan perencanaan untuk pengeluaran investasi dan pengeluaran rutin.
Untuk menentukan kebutuhan investasi diperlukan dilakukan evaluasi yang mencangkup :
a)      Inventarisasi kebutuhan investasi
b)      Evaluasi kelayakan investasi
c)      Inventarisasi investasi
d)      Cakupan layanan dengan tingkat investasi yang sekarang ada
e)      Kriteria kelayakan investasi meliputi apek-aspek teknis, sosial budaya, finansial, ekonomi dan aspek distribusi. Perhitungkan kelayakan investasi dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis, misalnya NPV, IRR, ARR,PP, cost benefit analysis dan cost effectiveness analysis
B.     Penentuan Kebutuhan Investasi Publik
Penentuan kebutuhan investasi publik berkaitan dengan jumlah anggaran yang akan ditetapkan bagi masing-masing unit organisasi. Analisis yang mendalam sebelum dilakukan investasi sangat penting dilakukan karena investasi publik berkaitan erat dengan masalah transparansi dan kewajiban anggaran. Penentuan kebutuhan investasi publik terkait dengan 2 kegiatan, yaitu peningkatan kuantitas investasi publik dan peningkatan kualitas investasi.Ada beberapa cara dalam menggolongkan usul-usul investasi. Salah satu penggolongannya adalah :
1.      Investasi penggantian
Pengeluaran investasi untuk penggantian barang modal mengikuti pola umur manfaat barang modal. Bila umur ekonomi barang modal telah habis, maka perlu pembelian barang modal baru untuk menggantinya Jadi umur teknis suatu barang modal bisa lebih lama daripada umur ekonominya. Bila barang modal telah usang dan tidak mampu lagi memberi­kan manfaat, berarti umur teknis barang modal tersebut telah habis - See more at: http://splashurl.com/l2yagu2
2.      Investasi penambahan kapasitas
Investasi penambahan barang modal perlu dilakukan bila terjadi tuntutan peningkat­an cakupan pelayanan. Jumlah penambahan unit barang modal ditentukan oleh produktivitas barang modal yang saat ini ada. Produktivitas barang modal diukur berdasarkan rasio antara input dengan output yang dihasilkan. - See more at: http://splashurl.com/l2yagu2
3.      Investasi baru
Investasi dapat juga berupa investasi baru yang belum ada sebelumnya. Untuk jenis investasi baru, maka pertimbangan mengenai aspek teknis, ekonomi, sosial-budaya, dan aspek distribusi harus mendapat perhatian lebih besar.
C.    Aspek Kelayakan Investasi
Aspek – aspek kelayakan investasi terdiri dari :
-          Aspek Teknis
Aspek teknis merupakan bagian dari analisis investasi yang harus dipertimbangkan. Jika suatu usulan investasi sudah tidak layak dilihat dari aspek teknisnya,maka usulan tersebut menduduki prioritas pertama untuk ditolak.
-           Aspek sosial dan budaya
Untuk melaksanakan suatu proyek maka perlu mempertimbangkan implikasi sosial yang lebih luas dari investasi yang diusulkan. Aspek sosial budaya ini menyangkut pertimbangan pendistribusian pelayanan secara adil dan merata, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
-          Aspek ekonomi dan finansial
Pertimbangan aspek ekonomi meliputi kegiatan menganalisis apakah suatu proyek yang diusulkan akan memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan perekonomian secara keseluruhan dan apakah kontribusinya cukup besar dalam menentukan penggunaan sumber daya yang digunakan. Aspek finansial menerangkan pengaruh-pengaruh finansial dari suatu proyek yang diusulkan.
-          Aspek distribusi
Keputusan investasi mencangkup keputusan yang perlu dikaitkan dengan masalah distribusi pelayanan publik secara adil dan merata. untuk itu perlu diketahui siapa yang akan menerima manfaat atau keuntungan yang dihasilkan dari proyek investasi.
D.    Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Publik
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam analisis invetasi publik adalah:
1.      Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto mereflesikan tingkat keuntungan (rate of return) yang diperoleh dari suatu proyek dengan tingkat risiko tertentu. Jika suatu proyek tidak memberikan keuntungan yang disyaratkan (required rate of return), maka proyek tersebut harus ditolak. Pada sektor swasta terdapat dua sumber pendanaan, yaitu pembiayaan modal (equity finance) dan pembiayaan utang (debt finance), Biaya modal total dapat dinyatakan dalam bentuk biaya modal rata-rata tertimbang dengan minus:
K0=Ke.(E/V) + Kd.(l-T).(D/V)
Dalam hal ini:
K0 = biaya modal total
Ke = biaya modal (tingkat keuntungan yang disyaratkan atas investasi modal)
Kd = biaya utang (tingkat keuntungan yang disyaratkan atas investasi utang)
T   = Tingkat pajak
E   = Harga pasar saham
D   = harga pasar surat berharga utang
V   = E + D = nilai pasar perusahaan secara keseluruhan
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan menyatakan social dis­count rate sebagai suatu tingkat yang merefleksikan preferensi masyarakat terhadap manfaat saat ini atas manfaat yang akan diterima di masa yang akan datang, atau disebut social time preference rate (STPR).
2.      Inflasi
Penilaian investasi harus memperhitungkan perkiraan tingkat inflasi, semakin tinggi tingkat inflasi, semakin rendah nilai riil keuntungan di masa depan yang diharapkan (expected future returns) sehingga semakin tinggi tingkat keuntungan yang disyaratkan. Inflasi yang tinggi menyebabkan required rate of return semakin tinggi.
3.      Risiko dan ketidakpastian
Required rate of return akan semakin tinggi jika risiko investasi naik. Ketidakpastian ekonomi dan hukum, kekacauan sosial-politik, tidak adanya jaminan keamanan, dan kebi­jakan yang tidak konsisten dapat meningkatkan risiko investasi. Faktor-faktor tersebut menyumbang risiko investasi suatu negara (country risk) yang jika sudah sangat parah dapat mengarah pada kategori default country. Terjaminnya keamanan berinvestasi, penegakan hukum dan demokrasi, terjaminnya property right dan contract right dapat menurunkari risiko investasi.
4.      Capital Rationing
Capital rationing adalah keadaan ketika organisasi menghadapi masalah ketersediaan dana untuk melakukan pengeluaran investasi. Dalam keadaan seperti ini terdapat beberapa alternative investasi yang dapat dilakukan akan tetapi tidak tersedia cukup dana untuk membiayai investasi-investasi yang diajukan.
Pada organisasi sector public, selain memperhatikan faktor-faktor diatas penilaian investasi public juga harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. Tingkat utang pemerintah
2. Tingkat kesempatan social yang dikorbankan
3. Social time preference rate
            Tingkat utang pemerintah adalah jumlah yang harus dibayarkan pemerintah sehubungan dengan perolehan sumber pembiayaan di luar pajak, seperti utang luar negeri dan obligasi pemerintah yaitu berupa bunga dan pokok utang, dengan jumlah investasi yang sama, proyek investasi public yang dilakukan pemerintah yang harus memiliki kualitas yang minimal sama jika proyek tersebut dilakukan oleh swasta. Sedangkan social time preference rate merefleksikan tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh masyarakat jika menunda konsumsi saat ini untuk kepentingan konsumsi di masa depan.
E.   Teknik Dasar Penilaian Investasi Publik
Terdapat empat langkah utama untuk mengevaluasi suatu proyek investasi, yaitu :
1.       Identifikasi kebutuhan investasi yang mungkin dilakukan
Organisasi sector public seringkali dihadapi pada banyak alternatif investasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Keterkaitan antara satu proyek dengan proyek yang lain perlu dipertimbangkan untuk mengetahui sejauh mana penerimaan atau penolakan suatu investasi akan mempengaruhi investasi yang lain.
2.      Menentukan semua manfaat dan biaya daro proyek yang akan dilaksanakan (cost/benefit relationship).
Perhitungan manfaat dan biaya harus pula dimasukkan analisis maanfaat dan biaya social (social cast/benefit) yang timbulkan dari investasi public yang akan dilakukan. Dalam analisis biaya-manfaat ini, benefit (manfaat) ditekankan pada semua keunggulan ekonomi dan social yang diperoleh. Sedangkan untuk cost (biaya) ditekankan pada kelemahan-kelemahan proyek yang dikuantifikasikan dalam bentuk uang. Dilain pihak, manfaat-manfaat social juga akan diperoleh dari pembuatan jalan baru tersebut seperti pengurangan kemacetan lalu lintas, mempercepat perjalanan, pengurangi biaya pendistribusian barang, dan lain sebagainya.
3.       Menghitung manfaat dan biaya dalam rupiah.
Langkah kedua adalah menghitung manfaat dan biaya investasi dalam satuan rupiah. Terkadang terdapat kesulitan dalam langkah kedua ini. Kesulitan yang dihadapi adalah apabila biaya dan manfaat dati suatu proyek tidak dapat diukur dalam bentuk rupiah, misalnya manfaat dan biaya social, yang dapat dilakukan adalah menghitung nilai manfaat dari proyek secara tidak langsung, yaitu dengan menggunakan (cost-efectieness analysis).
4.      Memilih proyek yang memiliki manfaat terbesar dan efektivitas biaya yang tinggi
Resiko biaya dan manfaat atau efektivitas biaya merupakan titik awal penentuan penerimaan proyek, ada banyak ketidakpastian yang dapat mempengaruhi hitungan, Tidak semua biaya dan manfaat social dapat dimasukkan dalam perhitungan.
Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi, yang dibedakan menjadi 2 metode:
1.      metode penilaian invesyasi tradisisonal
2.        metode aliran kas yang diskontokan (discounted cah flow/DCF)
·         Net Present Value
Net present value dapat dirumuskan sebagai berikut:
NPV = CF0 +  +  +  + … +
Dalam hal ini:
i    = tingkat diskonto
n   = 1,……..,50 th. (umur proyek)
CF = cash flow
Dengan formulasi lain, NPV dinyatakan:
NPV = (Cash flow x Present value factor) – Investasi
=(CFxpvj)—1
(CFxpvj) disebut juga Gross Present Value.
·         Net Present Benefits (NPB)
Net Present Benefits (Manfaat Bersih Sekarang) merupakan nilai bersih suatu proyek sete dikurangi seluruh biaya pada satu tahun tertentu dari keuntungan atau manfaat yang diter pada tahun yang bersangkutan dan didiskontokan dengan tingkat bunga yang berlaku.
·         Analisis Payback Period
Metode payback period digunakan untuk mengetahui jangka waktu pengembalian investasi. Payback period merupakan teknik analisis investasi yang relatif mudah dan sederhana. Se­hingga banyak digunakan. Namun demikian, Payback period mengandung kelemahan, yaitu:
1.      Metode ini mengabaikan penerimaan-penerimaan investasi atau proceeds yang diperoleh setelah payback period tercapai.
2.       Metode payback period mengabaikan nilai waktu uang.
3.      Metode payback period tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan investasi yang bersifat mutually exclusive.
·         Analisis Biaya-Manfaat (Cost Benefit Analysis)
Metode cost benefit analysis (CBA) atau benefit cost ratio merupakan cara mengevaluasi suatu proyek dengan membandingkan nilai sekarang (present value) dari seluruh manfaat keuntungan yang diperoleh dengan nilai sekarang dari seluruh biaya proyek tersebut.
Kelemahan metode B-C ratio adalah tidak adanya pedoman yang jelas mengenai hal-hal yang masuk sebagai perhitungan biaya dan manfaat. Di satu sisi dapat dimasukkan sebagai biaya, namun di sisi lain dapat masuk sebagai manfaat, sehingga kemungkinan terjadi mani-pulasi besar. Secara umum, kelemahan ini disebabkan karena adanya kesulitan dalam peng-hitungan manfaat dan biaya. Biaya dianggap sebagai manfaat negatif. Dengan demikian B-C ratio dapat berpeluang memberikan hasil yang keliru dalam menentukan proyek.
·         Analisis Efektivitas Biaya (Cost-Effectiveness Analysis)
Analisis efektivitas biaya dilakukan karena terdapat kesulitan dalam menghitung biaya dan manfaat sosial secara kuantitatif. Analisis cost-effectiveness meliputi penilaian terhadap biaya dan manfaat yang dapat dikuantifikasi, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan dating atas suatu proyek dengan pengaruh atau dampak yang tidak dapat dikuantifika­sikan, namun tidak dinilai.Langkah-langkah dalam melakukan analisis efektivitas biaya adalah sebagai berikut:
1.      Menentukan jumlah dan waktu atas semua biaya modal. Hal tersebut meliputi pula penentuan biaya bangunan, peralatan, dan tanah. Hal ini penting karena sumber daya yang diperlukan oleh sebuah proyek harus dinilai pada opportunity cost penuhnya.
2.      Membuat estimasi biaya yang akan terjadi (running cost) selama umur yang diharapkan dari suatu proyek.
3.      Membuat estimasi output terukur selama umur yang diharapkan dari suatu proyek.
4.      Membuat estimasi pengaruh biaya dan pendapatan atas aktivitas yang dilakukan.
5.      Mendiskontokan biaya dan manfaat yang dapat diukur untuk memungkinkan melakukan perbandingan.
6.      Menjelaskan secara realistis mengenai kemungkinan adanya biaya-biaya dan manfaat yang tidak dapat dikuantifikasi yang akan muncul dari proyek yang akan dijalankan.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesulitan dalam melakukan analisis efektivitas-biaya. Kesulitan tersebut terjadi pada waktu membuat estimasi atau perkiraan mengenai waktu dan besarnya jumlah biaya dan manfaat di masa datang. Kesulitan juga dialami pada saat pemilihan tingkat diskonto (discount rale) yang tepat atau penyesuaian untuk tingkat risiko dan ketidakpastian, sebagai gambaran dalam seksi pendahuluan pada analisa cost-ben



REFERENSI:
http://splashurl.com/ma6e64k (diakses pada tanggal 13 juli 2013)
http://splashurl.com/n4krkvl (diakses pada tanggal 13 Juli 2013)
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta.