Selasa, 10 Juni 2014

Pajak Daerah

PAJAK DAERAH
10.1     Pengertian Pajak Daerah:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU 34/2000), Pasal 1 angka 6, dapat dijelaskan sebagai berikut “Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. “
10.2     Jenis dan Objek Pajak Daerah:
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.       Pajak propinsi, terdiri dari:
a.      Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (Perda Nomor 8 tahun 2010)
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran Iingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
b.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (Perda Nomor 9 tahun 2010)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke daiam badan usaha. Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermoior adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Benmotor adalah orang pribadi atau badan; yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan diatas air. Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
d.       Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapiran pengandung air di bawah permukaan tanah termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah. Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat. Obyek Pajaknya adalah Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Subyek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan.

2.       Pajak kabupaten/kota, terdiri dari:
a.      Pajak Hotel (Perda No. 36 Tahun 2002)
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap /istirahat,memperoleh dan atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Obyek pajaknya adalah setiap pelayanan yang disediakan Hotel dengan pembayaran meliputi: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, pelayanan penunjang sebagai kelengkapan penginepan, fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel. Sedangkan wajib pajak adalah Pengusaha Hotel.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10 %.
b.      Pajak Restoran  (Perda No. 37 Tahun 2002)
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, termasuk rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya.Pajak Restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran.Obyek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran sedangkan Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.Wajib Pajaknya adalah Pengusaha Restoran tersebut.Dasar Pengenaan Pajak  adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.Tarif Pajak  ditetapkan sebesar 10 %.
c.       Pajak Hiburan (Perda No.7 Tahun 1998)
 Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau kermaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang  dengan dipungut bayaran.Pajak hiburan adalah pungutan atas penyelenggaraan hiburan.Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan adalah sebagai berikut  :
-       Penyelenggaraan Pertunjukan Film sebesar 10 - 30 %
-       Penyelenggaraan Olah Raga sebesar 20 %
-       Pertunjukan Kesenian dan sejenisnya sebesar 20 %
-       Penyelenggaraan pasar malam, pemeran, sirkus dan sejenisnya sebesar 20 %
-       Persewaan Vidio Cassette, laser disc dan sejenisnya sebesar 20 %
-       Penyelenggaraan Club Malam, Diskotik, Karaoke dan sejenisnya sebesar 30 %
-       Taman rekreasi, kolam mancing, kolam renang dan sejenisnya sebesar 15 %
-       Gelanggang permainan dan sejenisnya sebesar 20 %
-       Permainan billyard, bowling, permainan golf dan sejenisnya sebesar 20 %
-       Kesegaran Jasmani dan sejenisnya sebesar 15 %
-       Hiburan lainnya ditetapkan sebesar 15 %
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan sedangkan Obyek Pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan. Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan hiburan dan Dasar Pengenaan Pajak adalah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk  menonton dan atau  menikmati hiburan.
d.      Pajak Reklame (Perda No. 8 Tahun 1998)
Reklame adalah benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji sesuatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum atas suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.Pajak Reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan reklame. Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi:Reklame papan/billboard/megatron,  Reklame kain, Reklame melekat (stiker), Reklame selebaran, Reklame berjalan termasuk pada kendaraan,  Reklame Udara, Reklame suara, Reklame film dan slide Reklame peragaan. Sedangkan Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame. Dan Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, nilai sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25 % dari nilai sewa reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan (Perda No. 38 Tahun 2002)
Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas setiap penggunaan tenaga listrik.Obyek Pajak adalah penggunaan tenaga listrik di Wilayah Daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah sedangkan Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan  yang menggunakan tenaga listrik.  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan :
-       Dalam hal tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN  dengan pembayaran nilai Jual Tenaga Listrik adalah besarnya tagihan biaya penggunaan listrik /rekening listrik.
-       Dalam hal tenaga listrik berasal bukan dari PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tewrsedia daqn penggunaan  listrik serta harga satuan listrik yang berlaku di Wilayah Daerah.
 Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :
-       Pengguna Tenaga Listrik yang berasal dari PLN , sebesar 3,5%;
-       Pengguna Tenaga Listrik dari PLN untuk kegiatan industri dan gas alam ditetapkan sebesar 8,5%;
-       Penggunan Tenaga Listrik yang berasal bukan dari PLN , sebesar 5%.
f.        Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Perda No. 1 Tahun 1998)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pungutan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan galian Golongan C. Obyek pajak adalah  kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Subyek Pajak adalah  orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan eksploitasi atau mengambil dan mengolah bahan galian golongan C.  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Dasar pengenaan pajak adalah dihitung dengan  mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi  dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
g.      Pajak Hasil Usaha Sarang Burung Walet (Perda No.51 Tahun 2001)
Pajak Hasil Usaha Sarang Burung Walet adalah pungutan atas pengusahaan sarang burung walet. Obyek Pajak adalah setiap pengusahaan sarang burung walet sedangkan Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pengambilan dan tau penjualan sarang burung walet. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan sarang  burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil usaha sarang burung walet sesuai harga pasar yang berlaku. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 %.
h.      Pajak Parkir
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan  sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Tidak termasuk obyek pajak parkir adalah  :
-       Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
-       Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan., konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembag-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
-       Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
 Subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir sedangkan  Wajib pajak parkir adalah  orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak parkir adalah sebesar 20 %.
10.3     Hubungan Pajak Daerah dengan Pajak Pusat :
Hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Untuk terselenggaranya hubungan yang representative dalam pemerintahan antara pusat dan daerah merupakan tuntutan tersendiri, khususnya dalam rangka membentuk pemerintahan daerah yang mampu mengurus rumah tangganya dengan kemampuan sendiri secara berdayaguna dan berhasilguna.
Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek keuangan akan terlihat pada sumber pendayagunaan sumber pendapatan asli daerah, yang merupakan sumber pembiayaan pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan bahwa kunci kemandirian daerah sangat tergantung dari aspek keuangan ini. Atas dasar itu pembiayaan pendapatan antara pusat dan daerah berjalan dengan perimbangan yang adil sesuai dengan volume urusan yang telah diserahkan kepada daerah.





DAFTAR PUSTAKA
http://splashurl.com/lng5f9p (diakses pada tanggal 3 Mei 2013)
http://splashurl.com/ktypxfo (diakses pada tanggal 3 Mei 2013)
http://splashurl.com/mhuzu3q (diakses pada tanggal 3 Mei 2013)
http://splashurl.com/kfbyq27 (diakses pada tanggal 3 Mei 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar