PAJAK DAERAH
10.1
Pengertian
Pajak Daerah:
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU 34/2000), Pasal 1
angka 6, dapat dijelaskan sebagai berikut “Pajak Daerah yang selanjutnya
disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan
kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. “
10.2
Jenis dan
Objek Pajak Daerah:
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian,
yaitu:
1. Pajak propinsi, terdiri dari:
a. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan
di atas air (Perda Nomor 8 tahun 2010)
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak
atas kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor. Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan
dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan
Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
dan/atau pencemaran Iingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
b. Bea balik nama kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air (Perda Nomor 9 tahun 2010)
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian
dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
ke daiam badan usaha. Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermoior
adalah penyerahan kepemilikan kendaraan
bermotor. Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Benmotor adalah orang pribadi
atau badan; yang dapat menerima
penyerahan kendaraan bermotor.
c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan
untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan
diatas air. Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar
kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor,
termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. Subjek Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
d. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah
tanah dan air permukaan.
Air
bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapiran pengandung air di
bawah permukaan tanah termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan
tanah. Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak
termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat. Obyek Pajaknya adalah Pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Subyek pajaknya adalah
orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan
air permukaan.
2. Pajak kabupaten/kota, terdiri dari:
a. Pajak Hotel (Perda No. 36 Tahun 2002)
Hotel
adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap /istirahat,memperoleh
dan atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya
yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk
pertokoan dan perkantoran. Obyek
pajaknya adalah setiap pelayanan yang disediakan Hotel dengan pembayaran
meliputi: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, pelayanan
penunjang sebagai kelengkapan penginepan, fasilitas olahraga dan hiburan serta
jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.Subyek Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel.
Sedangkan wajib pajak adalah Pengusaha Hotel.Dasar Pengenaan Pajak adalah
jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel dan tarif pajak ditetapkan
sebesar 10 %.
b. Pajak Restoran (Perda
No. 37 Tahun 2002)
Restoran
adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, termasuk rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya.Pajak Restoran
adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran.Obyek Pajak adalah pelayanan
yang disediakan oleh restoran sedangkan Subyek Pajak adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.Wajib Pajaknya adalah Pengusaha
Restoran tersebut.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang
dilakukan kepada restoran.Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 %.
c. Pajak Hiburan (Perda No.7
Tahun 1998)
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan,
permainan dan atau kermaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau
dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.Pajak hiburan adalah
pungutan atas penyelenggaraan hiburan.Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis
hiburan adalah sebagai berikut :
-
Penyelenggaraan Pertunjukan Film sebesar 10 - 30 %
-
Penyelenggaraan Olah Raga sebesar 20 %
-
Pertunjukan Kesenian dan sejenisnya sebesar 20 %
-
Penyelenggaraan pasar malam, pemeran, sirkus dan
sejenisnya sebesar 20 %
-
Persewaan Vidio Cassette, laser disc dan sejenisnya
sebesar 20 %
-
Penyelenggaraan Club Malam, Diskotik, Karaoke dan
sejenisnya sebesar 30 %
-
Taman rekreasi, kolam mancing, kolam renang dan
sejenisnya sebesar 15 %
-
Gelanggang permainan dan sejenisnya sebesar 20 %
-
Permainan billyard, bowling, permainan golf dan
sejenisnya sebesar 20 %
-
Kesegaran Jasmani dan sejenisnya sebesar 15 %
-
Hiburan lainnya ditetapkan sebesar 15 %
Subyek Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan
sedangkan Obyek Pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan. Wajib pajaknya
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan hiburan dan Dasar
Pengenaan Pajak adalah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk
menonton dan atau menikmati hiburan.
d. Pajak Reklame (Perda No. 8
Tahun 1998)
Reklame
adalah benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk susunan dan corak
ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji sesuatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik
perhatian umum atas suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat
dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang
dilakukan oleh pemerintah.Pajak Reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan
reklame. Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi:Reklame
papan/billboard/megatron, Reklame kain,
Reklame melekat (stiker), Reklame selebaran, Reklame berjalan termasuk pada kendaraan, Reklame Udara, Reklame suara, Reklame film
dan slide Reklame peragaan. Sedangkan Subyek pajak adalah orang pribadi atau
badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame. Dan Wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame Dasar pengenaan pajak adalah
nilai sewa reklame, nilai sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama
pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan
sebesar 25 % dari nilai sewa reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
(Perda No. 38 Tahun 2002)
Pajak
Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas setiap penggunaan tenaga
listrik.Obyek Pajak adalah penggunaan tenaga listrik di Wilayah Daerah yang
tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah
sedangkan Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
tenaga listrik. Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga
listrik. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
Nilai Jual
Tenaga Listrik ditetapkan :
-
Dalam hal tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN
dengan pembayaran nilai Jual Tenaga Listrik adalah besarnya tagihan biaya
penggunaan listrik /rekening listrik.
-
Dalam hal tenaga listrik berasal bukan dari PLN dengan
tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan
kapasitas tewrsedia daqn penggunaan listrik serta harga satuan listrik
yang berlaku di Wilayah Daerah.
Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :
-
Pengguna Tenaga Listrik yang berasal dari PLN , sebesar
3,5%;
-
Pengguna Tenaga Listrik dari PLN untuk kegiatan
industri dan gas alam ditetapkan sebesar 8,5%;
-
Penggunan Tenaga Listrik yang berasal bukan dari PLN ,
sebesar 5%.
f.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Perda No. 1 Tahun 1998)
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pungutan daerah atas pengambilan dan
pengolahan bahan galian Golongan C. Obyek pajak adalah kegiatan
eksploitasi bahan galian golongan C. Subyek Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan kegiatan eksploitasi atau mengambil dan mengolah
bahan galian golongan C. Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian
golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Dasar pengenaan pajak
adalah dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan
C.
g. Pajak Hasil Usaha Sarang
Burung Walet (Perda No.51 Tahun 2001)
Pajak Hasil
Usaha Sarang Burung Walet adalah pungutan atas pengusahaan sarang burung walet.
Obyek Pajak adalah setiap pengusahaan sarang burung walet sedangkan Subyek
pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pengambilan dan tau
penjualan sarang burung walet. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang
mengusahakan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual
hasil usaha sarang burung walet sesuai harga pasar yang berlaku. Tarif pajak
ditetapkan sebesar 10 %.
h. Pajak Parkir
Obyek Pajak
Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi
kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Tidak termasuk obyek pajak parkir
adalah :
-
Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah;
-
Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan., konsulat,
perwakilan negara asing, dan perwakilan lembag-lembaga internasional dengan
asas timbal balik;
-
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur
dengan peraturan daerah.
Subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir sedangkan Wajib pajak parkir adalah orang pribadi
atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak parkir
adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat
parkir. Tarif pajak parkir adalah sebesar 20 %.
10.3
Hubungan
Pajak Daerah dengan Pajak Pusat :
Hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam
bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah. Dalam era
otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah
untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan
masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan
persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Untuk
terselenggaranya hubungan yang representative dalam pemerintahan antara pusat
dan daerah merupakan tuntutan tersendiri, khususnya dalam rangka membentuk
pemerintahan daerah yang mampu mengurus rumah tangganya dengan kemampuan
sendiri secara berdayaguna dan berhasilguna.
Hubungan
pusat dan daerah yang menyangkut aspek keuangan akan terlihat pada sumber
pendayagunaan sumber pendapatan asli daerah, yang merupakan sumber pembiayaan
pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan bahwa kunci kemandirian daerah sangat
tergantung dari aspek keuangan ini. Atas dasar itu pembiayaan pendapatan antara
pusat dan daerah berjalan dengan perimbangan yang adil sesuai dengan volume
urusan yang telah diserahkan kepada daerah.
DAFTAR PUSTAKA
http://splashurl.com/lng5f9p (diakses
pada tanggal 3 Mei 2013)
http://splashurl.com/ktypxfo (diakses
pada tanggal 3 Mei 2013)
http://splashurl.com/mhuzu3q (diakses
pada tanggal 3 Mei 2013)
http://splashurl.com/kfbyq27 (diakses
pada tanggal 3 Mei 2013)
http://fekool.com/wp-content/uploads/downloads/2011/12/PAJAK-DAERAH.pdf( diakses pada tanggal 4 Mei 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar