·
SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Utang
merupakan suatu ikatan yang terjadi karena perjanjian, disatu pihak
sebagai kreditur dan dilain pihak sebagai debitur.Hukum Pajak ditinjau dari hukum
perikatan ini adalah juga merupakan ikatan yang timbulnya bukan karena suatu
perjanjian tetapi karena Undang Undang atau karena hokum public, yang
pelunasannya dapat dipaksakan.
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan,
perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di
beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pihak yang terlibat
dalam utang pajak adalah wajib pajak dan negara. Negara dapat memaksakan utang
itu untuk dibayar oleh wajib pajak.
Oleh karena itu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara tidaklah sama dengan suatu perampokan karena berdasarkan Undang Undang ( taxation is not robbery ), dan pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari wakil rakyat ( taxation without representation is robberry ).
Utang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
Oleh karena itu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara tidaklah sama dengan suatu perampokan karena berdasarkan Undang Undang ( taxation is not robbery ), dan pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari wakil rakyat ( taxation without representation is robberry ).
Utang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
1. Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
2. Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
3. Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
4. Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Ada
2 ( dua ) ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang pajak yaitu Ajaran
Materiil dan Ajaran Formil.
1. Ajaran Materiil
Dalam ajaran materiil, utang pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak, yaitu karena perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contoh perbuatan, keadaan dan peristiwa yang menyebabkan utang pajak adalah :
1. Ajaran Materiil
Dalam ajaran materiil, utang pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak, yaitu karena perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contoh perbuatan, keadaan dan peristiwa yang menyebabkan utang pajak adalah :
·
Perbuatan : mendirikan bangunan, melakukan
kegiatan impor/ekspor,bepergian keluar negeri.
·
Keadaan : memiliki tanah/bumi dan bangunan,
memperoleh penghasilan, memiliki kendaraan bermotor.
·
Peristiwa/kejadian : mendapat hadiah undian.
2. Ajaran Formil
Dalam ajaran formil, utang pajak timbul dikarenakan adanya ketetapan pajak dari pemerintah atau fiskus. Sehingga pajak terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh pihak fiskus/pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar