Selasa, 10 Juni 2014

Saat Timbulnya Hutang Pajak

 

·         SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK

 

Utang merupakan suatu ikatan yang terjadi karena perjanjian,  disatu pihak sebagai kreditur dan dilain pihak sebagai debitur.Hukum Pajak ditinjau dari hukum perikatan ini adalah juga merupakan ikatan yang timbulnya bukan karena suatu perjanjian tetapi karena Undang Undang atau karena hokum public, yang pelunasannya dapat dipaksakan.
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pihak yang terlibat dalam utang pajak adalah wajib pajak dan negara. Negara dapat memaksakan utang itu untuk dibayar oleh wajib pajak.
Oleh karena itu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara tidaklah sama dengan suatu perampokan karena berdasarkan Undang Undang ( taxation is not robbery ), dan pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari wakil rakyat ( taxation without representation is robberry ).
Utang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
1.     Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
2.     Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
3.     Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
4.     Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Ada 2 ( dua ) ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang pajak yaitu Ajaran Materiil dan Ajaran Formil.

1.    Ajaran Materiil

Dalam ajaran materiil, utang pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak, yaitu karena perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contoh perbuatan, keadaan dan peristiwa yang menyebabkan utang pajak adalah : 
·                     Perbuatan : mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor/ekspor,bepergian keluar negeri.
·                     Keadaan : memiliki tanah/bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, memiliki kendaraan bermotor.
·                     Peristiwa/kejadian : mendapat hadiah undian.

2.    Ajaran Formil

Dalam ajaran formil, utang pajak timbul dikarenakan adanya ketetapan pajak dari pemerintah atau fiskus. Sehingga pajak terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh pihak fiskus/pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar