Selasa, 10 Juni 2014

Proses Penyusunan APBD

1.Proses Penyusunan APBD
APBD adalah rencana anggaran tahunan daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD merupakan instrumen utama untuk melaksanakan kebijakan dalam satu tahun anggaran. Dalam penyusunannya, melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Perbedaan substansial antara era sebelum otonomi dengan era otonomi daerah dalam hal penyusunan APBD adalah bahwa pada era sebelumnya dominasi eksekutif sangat besar dan hampir-hampir menafikan peran DPRD dan masyarakat. Sedangkan pada era otonomi daerah penyusunan APBD harus mengedepankan partisipasi dan akuntabilitas publik. Karena APBD merupakan operasionalisasi dari berbagai kebijakan,maka harus mencerminkan suatu kesatuan sistem perencanaan yang sistematis dan dapat dianalisis keterkaitannya dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Prinsip penyusunan APBD harus mengedepankan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana dikemukakan Saragih (2003 : 120) bahwa prinsip- prinsip dasar pengelolaan keuangan publik adalah akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektif, efisien dan partisipatif. Untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut, perlu disusun alur perencanaan anggaran.
1.1 Perencanaan Strategi dan Perencanaan Daerah
            Perencanaan strategik adalah suatu. Sebagai suatu proses, perencanaan ini menentukan apa yang dikehendaki suatu organisasi di masa yang akan datang dan bagaimana upaya mencapainya. Sedemikian besarnya peranaan perencanaan stratejik tersebut sehingga tidak dapat didelegasi. (Taylor,1985) Apabila terjadi pendelegasian dari eselon atas ke eselon di bawahnya dan sekaligus menghilangkan partisipasi mereka dalam melakukan perencanaan, maka tekanannya berubah dari proses perencanaan menjadi hanya sekedar buku rencana.
Perencanaan stratejik merupakan suatu rerangka berpikir logis, karena yang kita ketahui perencanaan strategjik melakukan tahapan-tahapan untuk menentukan (I) scanning = dimana posisi kita sekarang; (II) Misi = akan kemana kita; (III) Strategi = bagaimana kita menuju ke sana; (IV) Program = apa desain teknis untuk pelaksanaan strategi; (V) evaluasi = apakah kita sudah berada pada jalan yang benar. Perencanaan stratjik juga mengarahkan para pemimpin dalam mengembangkan visi dan merefleksi masa depan yang diinginkan,dapat merubah cara berpikir manajemen,mengalokasikan dan merelokasi berbagai sumber daya sementara program berlangsung. Adanya Fleksibelitas dan independensi akan menjadi inti dalam melaksanakan perencanaan stratejik.
1.2 Posisi Perencanaan Strategi
            Perencanaan stratejik merupakan rencana bertindak tentang bagaimana suatu organisasi hendak mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan ini muncul sebagai reaksi terhadap semakin banyaknya perubahan struktural dalam ekonomi, regional, dan global, serta meluasnya ketidakpastian, kompleksitas, dan situasi lingkungan eksternal. Posisi dari perencanaan stratejik lebih kepada perencanaan jangka pendek ke menegah dan bukan perencanaan jangka panjang.
1.3 Proses Perencanaan Strategik
Perencanaan stratejik memiliki karakteristik utama yaitu :
1.         Menganalisis lingkungan eksternal (peluang dan tantangan) dan internal (kekuatan dan kelemahan) dalam upaya untuk menemukan strategi jangka panjang.
2.         Mengembangkan strategi jangka menengah dan persiapan rencana struktural.
3.         Persiapan rencana oprasional (estimasi) dan penetapan prosedur.

Adapun tahapan atau proses pembentukan perencanaan strategik sebagai berikut :
1.         Kesepakatan untuk Menyusun Perencanaan Stratejik
Tujuan dari proses awal perencanaan straejik ini adalah untuk menegoisasi kesepakatan dengan pembuatan keputusan kunci, baik di tingkat internal maupun eksternal. Pada tahap ini harus disepakati tujuan, langkah-langkah yang dipulih dalam proses, bentuk dan waktu pelaporan dan keanggotaan dari beberapa kelompok, peranan dan fungsi dan keanggotaan dari tim perencanaan stratejik dan komitmen berbagai sumber daya yang diperlukan untuk mendukung tercapainya keberhasilan perencanaan.
2.         Mengidentifikasikan Berbagai Mandat
Berbagai mandat, baik formal maupun informal yang dibebankan pada pemerintah Daerah selama ini harus dikemukakan secara jelas dan tidak ditutup-tutupi. Secara aktual, hal ini menekankan bagaimana pemerintah daerah mengetahui secara jelas apa yang telah dimandatkan untuk dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,karena mandat bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi para sebuah pemerintahan.
3.         Menjelaskan Misi dan Nilai-Nilai
Misi dan nilai-nilai yang selama ini sudah tertanam dalam sebuah organisasi atau daerah hendaknya dijelaskan. Hal ini dimaksudkan agar tim perencanaan stratejik memiliki pegangan dalam melakukan observasi lingkungan.
4.         Menilai Lingkungan Eksternal : Peluang dan Tantangan
Analisis terhadap lingkungan di luar organisasi atau Daerah (eksternal) dimaksudkan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan dirinya. Jika lingkungan internal merupakan faktor-faktor yang dapat dikendalikan oleh Daerah yang bersangkutan. Peluang dan tantangan dapat diamati dengan melihat kekuatan dan kecenderungan Politik,Ekonomi,Sosial dan Teknologi (PEST). Dengan PEST dapat juga diamati kelompok stakeholders,kekuatan persaingan dan kemungkinan kerja sama.
5.         Menilai Lingkungan Internal : Kekuatan dan Kelemahan
Untuk mengamati kekuatan dan kelemahan yang dimuiliki Daerah, tim dapat mengamati pada kondisi sumber daya yang dimiliki, strategi yang digunakan sekarang dan kinerja pelaksanaan pembangunan selama ini.
6.         Mengidentifikasi Isu-Isu Stratejik yang dihadapi
Setelah melakukan tahap-tahap sebelumnya dan menemukan masalah-masalah makan selanjutnya akan melakukan pengidentifikasian yang di hadapi Daerah. Setelah mengetahui pemasalah-permasalahn yang ada,tim akan merancang strategi yang dapat digunakan dalam mengatasi permasalahan strategjik yang dihadapi. Sebuah strategi yang efektif harus memiliki kriteria berikut : Secara teknis dapat dilaksanakan,secara politik dapat diterima dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa startegi tersebut harus terkait dengan permasalahan yang akan diatasi.
7.         Membangun Visi yang Efektif di Masa Mendatang
Perumusan visi yang efektif di masa yang akan datang merupakan langkah terakhir dalam proses penyusunan perencanaan stratejik ini. Visi efektif merupakan petunjuk untuk setiap jajan dalam lingkungan pemerintah Daerah dalam meraih masa depan, visi efektiv juga akan menumbuhkan antusiasme dan rasa percaya diri pada setiap jajaran dalam lingkungan pemerintah Daerah.
1.4 Proses Penyusunan APBD
            Proses penyusunan APBD digambarkan sebagai berikut :
I.                   Proses Penentuan Rencana Plafon APBD
1.                  Bagian Keuangan,Dinas Pendapatan Propinsi dan Dinas-Dinas yang mengurus sumber penerimaan daerah, secara bersama-sama memperkirakan target anggaran pendapatan rutin dan pembangunan,
2.                  Bahan penentuan rencana plafon anggaran belanja rutin diperoleh Dinas/Instansi/Unit Satuan Keja/Lembaga Daerah didasarkan kepada surat edaran Kepala Daerah.
3.                  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi, Bagian Keuangan, Bagian Penyusunan Program secara bersama menentukan rencana Anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas program dan proyek di dalam Rencana Pembangunan Lima Rahun Daerah. Secara teknis,bahwa plafon didasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya, dan melihat anggaran tahun berjalan dengan ditambah peningkatan sebesar lebih kurang 30%.
II.                Proses Penentuan Proyek-Proyek Pembangunan
1.      Dinas / Lembaga Propinsi menyusun dan mengajukan perencanaan fisik dan perincian pembiayaan proyek yang akan dilaksanakan.
2.      Bappeda Propinsi mengadakan penelitian tentang proyek berdasarkan skala proritas Repelitada.
3.      Bagian Keuangan dan Bagian Penyusunan Program mengadakan penelitian jumlah biaya.
III.             Proses Penentuan Belanja Rutin
1.      Penentuan Belanja Untuk gaji dan pensiun.
Anggaran belanja untuk gaji, biaya pensiun dan tunjangan lainnya direncanakan oleh bagian Keuangan,Bagian Kepegawaian, dan Dinas/Lembaga Propinsi didasari oleh Surat Keputusan Kepegawaian.
2.      Penentuan Belanja Non Pegawai dalam anggaran rutin dilakukan sebagai berikut :
·         Dinas/Lembaga Daerah menyusun dan merencanakan usulan kegiatan beserta pembiayaannya.
·         Bagian Keuangan mengadakan penelitian dan penentuan prioritas.
Hasil rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu oleh bagian keuangan, Bagian Penyusunan Program dan Bappeda Kabupaten/Kota, selanjutnya diajukan ke Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan penetapannya dituangkan dalam bentuk peraturan Daerah (Perda)
1.5       Struktur APBD
                        Struktur APBD dibuat sesuai contoh yang harus digunakan dalam penyusunan APBD,sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 903/2735/SJ Tanggal 17 November 2000,yaitu :
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah disusun menurut Bentuk I.A (I.Account)yang terdiri dari :
            BAB I,Pendapatan
            BAB II,yang terdiri dari :
·         Belanja Rutin
·         Belanja Pembangunan
Ringkasan Pendapatan dan Belanja yang terdiri dari :
·         Lampiran A/1-Ringkasan Pendapatan.
·         Lampiran A/2 R-Ringkasan Belanja Rutin.
·         Lampiran A/2/P-Ringkasan Belanja Pembangunan.
·         Lampiran A/1/UKP-Ringkasan Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan.

2.  Proses Penyusunan APBN
         2.1    Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.  APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan.
         2.2    Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

         2.3    Fungsi APBN                                                          
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian APBN melaksanakan beberapa fungsi antara lain :
-          Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
-          Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
-          Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-          Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
-          Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-          Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2.4Prinsip-prinsip Penyusunan APBN
Dalam menyusun anggaran negara perlu diperhatikan beberapa prinsip,antara lain :
1.      Keterbukaan,dalam negara demokrasi, rakyat perlu diikutsertakan melalui DPR dalam pembahasan rancanggan anggaran.
2.      Periodisitas,meliputi suatu periode tertentu,biasanya satu tahu, agar pengawasan mudah dilakukan dan peninjauaan kembali kebijakan anggaran tidak terlalu lama.
3.      Fleksibilitas, karena anggaran disusun berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum tertanmpung atau berubah. Untuk itu dimungkinkan diadakan penyesuaian (sepanjang asumsi tadi berbeda dengan asumsi sekarang)
4.      Prealabel,pengajuan dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyar harus mendahului pelaksanaan anggaran.
5.      Kecermatan/terinci, anggaran harus diperkirakan secara teliti agar dapat dihindari pemborosan dan kekurangan karena salah perhitungan.
6.      Komprehensif,anggaran disusun untuk semua kegiatan keuangan pemerintah.
7.      Anggaran berimbang,pengeluaran anggaran harus didukung adanya penerimaan anggaran.

         2.5    Dasar Penyususnan APBN (1999-2001)
-    Asumsi dasar ekonomi makro.
-    Perkembangan APBN tahun sebelumnya.
-    GBHN
-    PROPENAS
-    REPETA

           2.6  Tahap-tahap Penyusunan dan pengajuan RUU-APBN Pemerintah terhadap DPR.
      Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1),maka APBN ditetapkan dengan UU yang berwenang menyusun APBN ialah Eksekutif dan diajukan kepada DPR.

I.             Penyusunan rancangan ini dumulai dari surat edaran Menteri Keuangan dan ketua  BAPPENAS pada departemen/lembaga yang berisi permintaan sumbangananggaran dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran laporan. Urutan proses sebagai berikut :
1)      Daftar Usulan dari eselon II
2)      Daftar Usulan lampiran dari Eselon II
3)      DUK & DUP dihapus di eselon I
4)      DUK & DUP diolah oleh biro keuangan departemen/lembaga.
II.          DUK dan DUP masing-masing departemen disampaikan pada Dirjen Anggaran DEPKEU dan khusus DUP disampaikan juga pada BAPPENAS.
III.       Selanjutnya rancanfan anggaran telah dapat dibuat dan dibicarakan antara Mankeu dan Gubernur BI di menteri lain di tingkat moneter. Pembahasan ini akan menghasilkan NOTA KEUANGAN dan diserahkan pada Presiden.
IV.       Pemerintah kemudian menyampaikan RUU-APBN, Nota Keuangan beserta perincian lebih lanjut kepada DPR. Jika DPR Menyetujui, RUU tersebut disahkan menjadi UU. Jika RUU ditolak,maka sesuai pasal 33 (1)UUD 1945  digunakan UU APBN tahun sebelumnya.

2.5    Format APBN
                  Perhitungan APBN tahun 1999,2000, dan 2001 hampir sama. Perkiraan pendapatan negara dibagi menjadi dua,yaitu penerimaan dalam negri dan penerimaan luar negri,tetapi pada tahun 2000 dan 2001 perkiraan penerimaan luar negri dihilangkan dan diganti menjadi hibah.
Sehingga secara keseluruhan format penyusunan APBN dapat terlihat seperti laporan penyusunan APBN berikut ini :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar