1.Proses
Penyusunan APBD
APBD adalah rencana anggaran tahunan daerah dalam
bentuk peraturan daerah. APBD merupakan instrumen utama untuk melaksanakan
kebijakan dalam satu tahun anggaran. Dalam penyusunannya, melibatkan berbagai
pihak yang berkompeten. Perbedaan substansial antara era sebelum otonomi dengan
era otonomi daerah dalam hal penyusunan APBD adalah bahwa pada era sebelumnya
dominasi eksekutif sangat besar dan hampir-hampir menafikan peran DPRD dan
masyarakat. Sedangkan pada era otonomi daerah penyusunan APBD harus
mengedepankan partisipasi dan akuntabilitas publik. Karena APBD merupakan
operasionalisasi dari berbagai kebijakan,maka harus mencerminkan suatu kesatuan
sistem perencanaan yang sistematis dan dapat dianalisis keterkaitannya dengan dokumen-dokumen
perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Prinsip penyusunan APBD harus
mengedepankan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana dikemukakan Saragih
(2003 : 120) bahwa prinsip- prinsip dasar pengelolaan keuangan publik adalah
akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektif, efisien dan partisipatif.
Untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut, perlu disusun alur perencanaan
anggaran.
1.1
Perencanaan Strategi dan Perencanaan Daerah
Perencanaan strategik adalah suatu.
Sebagai suatu proses, perencanaan ini menentukan apa yang dikehendaki suatu
organisasi di masa yang akan datang dan bagaimana upaya mencapainya. Sedemikian
besarnya peranaan perencanaan stratejik tersebut sehingga tidak dapat
didelegasi. (Taylor,1985) Apabila terjadi pendelegasian dari eselon atas ke
eselon di bawahnya dan sekaligus menghilangkan partisipasi mereka dalam
melakukan perencanaan, maka tekanannya berubah dari proses perencanaan menjadi
hanya sekedar buku rencana.
Perencanaan
stratejik merupakan suatu rerangka berpikir logis, karena yang kita ketahui
perencanaan strategjik melakukan tahapan-tahapan untuk menentukan (I) scanning
= dimana posisi kita sekarang; (II) Misi = akan kemana kita; (III) Strategi =
bagaimana kita menuju ke sana; (IV) Program = apa desain teknis untuk
pelaksanaan strategi; (V) evaluasi = apakah kita sudah berada pada jalan yang
benar. Perencanaan stratjik juga mengarahkan para pemimpin dalam mengembangkan
visi dan merefleksi masa depan yang diinginkan,dapat merubah cara berpikir
manajemen,mengalokasikan dan merelokasi berbagai sumber daya sementara program
berlangsung. Adanya Fleksibelitas dan independensi akan menjadi inti dalam
melaksanakan perencanaan stratejik.
1.2
Posisi Perencanaan Strategi
Perencanaan stratejik merupakan
rencana bertindak tentang bagaimana suatu organisasi hendak mencapai tujuan
yang diinginkan. Perencanaan ini muncul sebagai reaksi terhadap semakin
banyaknya perubahan struktural dalam ekonomi, regional, dan global, serta
meluasnya ketidakpastian, kompleksitas, dan situasi lingkungan eksternal.
Posisi dari perencanaan stratejik lebih kepada perencanaan jangka pendek ke
menegah dan bukan perencanaan jangka panjang.
1.3
Proses Perencanaan Strategik
Perencanaan
stratejik memiliki karakteristik utama yaitu :
1. Menganalisis
lingkungan eksternal (peluang dan tantangan) dan internal (kekuatan dan
kelemahan) dalam upaya untuk menemukan strategi jangka panjang.
2. Mengembangkan strategi jangka menengah
dan persiapan rencana struktural.
3. Persiapan rencana oprasional (estimasi)
dan penetapan prosedur.
Adapun
tahapan atau proses pembentukan perencanaan strategik sebagai berikut :
1. Kesepakatan untuk Menyusun Perencanaan
Stratejik
Tujuan
dari proses awal perencanaan straejik ini adalah untuk menegoisasi kesepakatan
dengan pembuatan keputusan kunci, baik di tingkat internal maupun eksternal.
Pada tahap ini harus disepakati tujuan, langkah-langkah yang dipulih dalam
proses, bentuk dan waktu pelaporan dan keanggotaan dari beberapa kelompok,
peranan dan fungsi dan keanggotaan dari tim perencanaan stratejik dan komitmen
berbagai sumber daya yang diperlukan untuk mendukung tercapainya keberhasilan
perencanaan.
2. Mengidentifikasikan Berbagai Mandat
Berbagai
mandat, baik formal maupun informal yang dibebankan pada pemerintah Daerah
selama ini harus dikemukakan secara jelas dan tidak ditutup-tutupi. Secara
aktual, hal ini menekankan bagaimana pemerintah daerah mengetahui secara jelas
apa yang telah dimandatkan untuk dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan,karena mandat bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi para
sebuah pemerintahan.
3. Menjelaskan Misi dan Nilai-Nilai
Misi
dan nilai-nilai yang selama ini sudah tertanam dalam sebuah organisasi atau
daerah hendaknya dijelaskan. Hal ini dimaksudkan agar tim perencanaan stratejik
memiliki pegangan dalam melakukan observasi lingkungan.
4. Menilai Lingkungan Eksternal : Peluang
dan Tantangan
Analisis
terhadap lingkungan di luar organisasi atau Daerah (eksternal) dimaksudkan
untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah
dalam mengembangkan dirinya. Jika lingkungan internal merupakan faktor-faktor
yang dapat dikendalikan oleh Daerah yang bersangkutan. Peluang dan tantangan
dapat diamati dengan melihat kekuatan dan kecenderungan Politik,Ekonomi,Sosial
dan Teknologi (PEST). Dengan PEST dapat juga diamati kelompok
stakeholders,kekuatan persaingan dan kemungkinan kerja sama.
5. Menilai Lingkungan Internal : Kekuatan
dan Kelemahan
Untuk
mengamati kekuatan dan kelemahan yang dimuiliki Daerah, tim dapat mengamati
pada kondisi sumber daya yang dimiliki, strategi yang digunakan sekarang dan
kinerja pelaksanaan pembangunan selama ini.
6. Mengidentifikasi Isu-Isu Stratejik yang
dihadapi
Setelah
melakukan tahap-tahap sebelumnya dan menemukan masalah-masalah makan
selanjutnya akan melakukan pengidentifikasian yang di hadapi Daerah. Setelah
mengetahui pemasalah-permasalahn yang ada,tim akan merancang strategi yang
dapat digunakan dalam mengatasi permasalahan strategjik yang dihadapi. Sebuah
strategi yang efektif harus memiliki kriteria berikut : Secara teknis dapat
dilaksanakan,secara politik dapat diterima dan yang tidak kalah pentingnya
adalah bahwa startegi tersebut harus terkait dengan permasalahan yang akan
diatasi.
7. Membangun Visi yang Efektif di Masa
Mendatang
Perumusan
visi yang efektif di masa yang akan datang merupakan langkah terakhir dalam
proses penyusunan perencanaan stratejik ini. Visi efektif merupakan petunjuk
untuk setiap jajan dalam lingkungan pemerintah Daerah dalam meraih masa depan,
visi efektiv juga akan menumbuhkan antusiasme dan rasa percaya diri pada setiap
jajaran dalam lingkungan pemerintah Daerah.
1.4 Proses Penyusunan
APBD
Proses
penyusunan APBD digambarkan sebagai berikut :
I.
Proses Penentuan
Rencana Plafon APBD
1.
Bagian
Keuangan,Dinas Pendapatan Propinsi dan Dinas-Dinas yang mengurus sumber
penerimaan daerah, secara bersama-sama memperkirakan target anggaran pendapatan
rutin dan pembangunan,
2.
Bahan penentuan
rencana plafon anggaran belanja rutin diperoleh Dinas/Instansi/Unit Satuan
Keja/Lembaga Daerah didasarkan kepada surat edaran Kepala Daerah.
3.
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Propinsi, Bagian Keuangan, Bagian Penyusunan Program secara
bersama menentukan rencana Anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas
program dan proyek di dalam Rencana Pembangunan Lima Rahun Daerah. Secara
teknis,bahwa plafon didasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya, dan
melihat anggaran tahun berjalan dengan ditambah peningkatan sebesar lebih
kurang 30%.
II.
Proses Penentuan
Proyek-Proyek Pembangunan
1.
Dinas / Lembaga
Propinsi menyusun dan mengajukan perencanaan fisik dan perincian pembiayaan
proyek yang akan dilaksanakan.
2.
Bappeda Propinsi
mengadakan penelitian tentang proyek berdasarkan skala proritas Repelitada.
3.
Bagian Keuangan dan
Bagian Penyusunan Program mengadakan penelitian jumlah biaya.
III.
Proses Penentuan
Belanja Rutin
1.
Penentuan Belanja
Untuk gaji dan pensiun.
Anggaran
belanja untuk gaji, biaya pensiun dan tunjangan lainnya direncanakan oleh
bagian Keuangan,Bagian Kepegawaian, dan Dinas/Lembaga Propinsi didasari oleh
Surat Keputusan Kepegawaian.
2.
Penentuan Belanja
Non Pegawai dalam anggaran rutin dilakukan sebagai berikut :
·
Dinas/Lembaga
Daerah menyusun dan merencanakan usulan kegiatan beserta pembiayaannya.
·
Bagian Keuangan
mengadakan penelitian dan penentuan prioritas.
Hasil rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu
oleh bagian keuangan, Bagian Penyusunan Program dan Bappeda Kabupaten/Kota,
selanjutnya diajukan ke Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan
penetapannya dituangkan dalam bentuk peraturan Daerah (Perda)
1.5 Struktur
APBD
Struktur
APBD dibuat sesuai contoh yang harus digunakan dalam penyusunan
APBD,sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 903/2735/SJ
Tanggal 17 November 2000,yaitu :
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah disusun menurut
Bentuk I.A (I.Account)yang terdiri dari :
BAB I,Pendapatan
BAB
II,yang terdiri dari :
·
Belanja Rutin
·
Belanja Pembangunan
Ringkasan Pendapatan dan Belanja yang terdiri dari :
·
Lampiran
A/1-Ringkasan Pendapatan.
·
Lampiran A/2
R-Ringkasan Belanja Rutin.
·
Lampiran
A/2/P-Ringkasan Belanja Pembangunan.
·
Lampiran
A/1/UKP-Ringkasan Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan.
2. Proses
Penyusunan APBN
2.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara
dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan.
2.2 Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai
pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan
kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
2.3 Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai
instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara. Dengan demikian APBN melaksanakan beberapa fungsi antara lain :
-
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
-
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.4Prinsip-prinsip Penyusunan APBN
Dalam menyusun anggaran negara perlu
diperhatikan beberapa prinsip,antara lain :
1. Keterbukaan,dalam negara demokrasi,
rakyat perlu diikutsertakan melalui DPR dalam pembahasan rancanggan anggaran.
2. Periodisitas,meliputi suatu periode
tertentu,biasanya satu tahu, agar pengawasan mudah dilakukan dan peninjauaan kembali
kebijakan anggaran tidak terlalu lama.
3. Fleksibilitas, karena anggaran disusun
berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal
yang belum tertanmpung atau berubah. Untuk itu dimungkinkan diadakan
penyesuaian (sepanjang asumsi tadi berbeda dengan asumsi sekarang)
4. Prealabel,pengajuan dan pengesahan
oleh Dewan Perwakilan Rakyar harus mendahului pelaksanaan anggaran.
5. Kecermatan/terinci, anggaran harus
diperkirakan secara teliti agar dapat dihindari pemborosan dan kekurangan
karena salah perhitungan.
6. Komprehensif,anggaran disusun untuk
semua kegiatan keuangan pemerintah.
7. Anggaran berimbang,pengeluaran
anggaran harus didukung adanya penerimaan anggaran.
2.5 Dasar Penyususnan APBN (1999-2001)
- Asumsi dasar ekonomi makro.
- Perkembangan APBN tahun sebelumnya.
- GBHN
- PROPENAS
- REPETA
2.6 Tahap-tahap
Penyusunan dan pengajuan RUU-APBN Pemerintah terhadap DPR.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 23 ayat (1),maka APBN ditetapkan dengan UU yang berwenang
menyusun APBN ialah Eksekutif dan diajukan kepada DPR.
I.
Penyusunan
rancangan ini dumulai dari surat edaran Menteri Keuangan dan ketua BAPPENAS pada departemen/lembaga yang berisi
permintaan sumbangananggaran dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk
anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar
Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran laporan. Urutan proses sebagai berikut :
1) Daftar Usulan dari eselon II
2) Daftar Usulan lampiran dari Eselon II
3) DUK & DUP dihapus di eselon I
4) DUK & DUP diolah oleh biro
keuangan departemen/lembaga.
II.
DUK
dan DUP masing-masing departemen disampaikan pada Dirjen Anggaran DEPKEU dan
khusus DUP disampaikan juga pada BAPPENAS.
III. Selanjutnya rancanfan anggaran telah
dapat dibuat dan dibicarakan antara Mankeu dan Gubernur BI di menteri lain di
tingkat moneter. Pembahasan ini akan menghasilkan NOTA KEUANGAN dan diserahkan
pada Presiden.
IV. Pemerintah kemudian menyampaikan
RUU-APBN, Nota Keuangan beserta perincian lebih lanjut kepada DPR. Jika DPR
Menyetujui, RUU tersebut disahkan menjadi UU. Jika RUU ditolak,maka sesuai
pasal 33 (1)UUD 1945 digunakan UU APBN
tahun sebelumnya.
2.5 Format
APBN
Perhitungan
APBN tahun 1999,2000, dan 2001 hampir sama. Perkiraan pendapatan negara dibagi
menjadi dua,yaitu penerimaan dalam negri dan penerimaan luar negri,tetapi pada
tahun 2000 dan 2001 perkiraan penerimaan luar negri dihilangkan dan diganti
menjadi hibah.
Sehingga secara keseluruhan format
penyusunan APBN dapat terlihat seperti laporan penyusunan APBN berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar