Tampilkan postingan dengan label PAJAK 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK 1. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Juni 2014

Hukum Pajak Internasional

A.  PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pengertian hukum pajak internasional menurut beberapa pendapat ahli hukum pajak diantaranya:
1.    Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.    Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
3.    Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.

B.  KEDAULATAN HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain.

C.  SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam bukunya Hukum Pajak Internasional Indonesia menyebutkan bahwa ada beberapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
1.    Hukum Pajak Nasional/Unilateral yang mengandung unsur asing.
Dalam hal ini diambil contoh dari undang-undang PPh dan undang-undang PPN.
2.    Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Perjanjian yang sifatnya multilateral yaitu, Indonesia terikat dalam Perjanjian Perpajakan dengan model Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), maupun model United Nations (UN)[11] yang merupakan acuan dalam rangka perundingan perjanjian penghindaran pajak berganda.
3.    Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Keputusan hakim maupun komisi internasional yang memberikan putusan yang menyangkut adanya unsur internasional merupakan sumber hukum yang sifatnya mengikat juga bagi hukum pajak indonesia.
Sedangkan Santoso Brotodihardjo, S.H. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
1.   Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara (asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan dalam hukum antar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak).
2.   Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain, seperti ”pencegahan pengenaan pajak berganda” (yang disebut di muka).
3.   Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain seperti:
a)    Untuk meniadakan/menghindarkan pajak berganda.
b)    Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c)    Untuk mengatur soal pemecahan laba (winstsplitsing), di dalam hal suatu perusahaan/seseorang mempunyai cabang-cabang/sumber-sumber pendapatan di negara asing.
d)    Untuk saling memberi bantuan dalam pengenaan pajak lengkap dengan pemungutannya, termasuk juga usaha untuk memberantas evasion fiscale, yang dapat terjelma dalam saling memberi keterangan-keterangan tentang adanya  Tatbestand dengan segala detailnya yang diperlukan untuk penetapan pajaknya.
e)    Untuk menetapkan tarif-tarif douane.
Sumber-sumber pajak internasional tersebut terlalu luas, sehingga apabila dipersempit dengan yang hanya terkait dengan Negara Indonesia, maka sumber-sumber tersebut antara lain:
1.   Kaedah hukum pajak nasional / unilateral yang mengandung unsur asing, antara lain:
a)     Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU PPh) tentang ”pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
b)     Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang : Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
c)     Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang : Tidak Termasuk Subjek Pajak;
d)      Peraturan perpajakan Nasional (Pasal 5 (2) UU PPh) tentang : Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang Tidak Termasuk Subjek Pajak Bentuk Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tengang TidakTermasuk Subjek Pajak Usaha tetap.;
e)     Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang Hubungan Istimewa, Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalm Perpajakan;
f)      Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang Kredit Pajak Luar Negeri;
g)     Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang Pemotongan Pajak atas Su bjek Pajak Luar Negeri yan memperolrh penghasilan dsri Indonesia.

2.   Kaedah – kaedah yang berasal dari traktat :
a)    Perjanjian Bilateral;
b)    Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang sampai ditulisnya buku ini sudah ada 56 P3B;
c)    Perjanjian multilateral. Perjanjian ini seperti Konvensi Wina.
3.   Keputusan Hakim Nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.
Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang menyangkut tentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan. Prinsip-prinsip dan Azas-azas hukum pajak Internasional:
1.   Prinsip kedaulatan dalam hukum pajak Internasional. Suatu Negara tidak dapat melakukan tindakan administratif tanpa memperoleh izinnya, lebih-lebih kalau tindakan itu disertai dengan ancaman atau paksaan. Perbuatan seperti itu akan melanggar kedaulatan suatu Negara
2.   Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan nya adam smith
3.   Prinsip Negara Hukum UUD 1945,
·         Indonesia Negara berdasarkan atas hukum
·         Pajak dipungut berdasarkan UU
4.    Prinsip territorial/wilayah
·         Jika seseorang warga Negara asing menetap disuatu Negara dan disitu ia mendapatkan nafkah, wajib menjadi wajib pajak dalam negri di Negara ia menetap karena itu untuk keperluan pajak ia oleh Negara itu diperlakukan sama dengan warganegara nya
5.    Prinsip Universalitas
·         Prinsip yang memberikan wewenang kepada Negara untuk mengenakan pajak atas semua pendapatan yang diperoleh oleh seseorang tanpa mengindahkan tempat dimana pendapatan itu diperoleh (world wide income)
Sedangkan asas yang digunakan di antaranya:
1.   Asas Negara tempat tinggal (lex fori). Negara dimana seseorang bertempat tinggal tanpa memandang kewarganagaraan Negara nya mempunyai hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang itu dari semua pendapatan yang diperoleh orang itu dengan tak menghiraukan dimana pendapatan itu diperoleh (lihat prinsip universalitas WNI)
2.   Asas Negara asal atau asas Negara sumber. Pemajakannya hanya dilakukan di Negara dimana sumber itu berada atas hasil yang keluar dari sumber itu sedang Negara tempat tinggal wajib pajak mengundurkan diri dari pemajakan.
3.   Asas kebangsaan. Asas yang mendasarkan pengenaan pajak seseorang pada status kewarganegaraan nya jadi pemajakan dilakukan oleh Negara asal WP yang dikenakan pajak ialah orang yang mempunyai kewarganegaraan Negara tersebut tanpa memandang tempat tinggalnya.
4.   Asas pendirian tetap (Betribesttatleprinzip). Asas pengenaan pajak yang memberikan hak utama kepada Negara asing dimana permanent establishment (PE) itu berada untuk mengenakan pajak atas hasil usaha yang dianggap diperoleh dari pendirian tetap itu (P.E yang digunakan untuk melakukan usaha di Negara asing dan sekaligus digunakan sebagai dasar dan syarat untuk memberikan hak pengenaan pajak kepada Negara sumber)

D.  TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu: Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi di antaranya:
  1. Domisili rangkap
  2. Kewarganegaraan rangkap
  3. Bentrokan asas domisili dan asas kewarganegaraan.
  1. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
  2. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide income, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.


E.  CARA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:
1.   Cara Unilateral
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Penggunaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.
  1. Cara Bilateral atau Multilateral
Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.






DAFTAR PUSTAKA

-          B. Ilyas,Wirawan dan Richard Buton. Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat, 2011.
-          http://splashurl.com/luhukcg (diakses tanggal 9 Mei 2013)
-          http://splashurl.com/mowb26h (diakses tanggal 9 Mei 2013)
-          http://splashurl.com/mb8krqx (diakses tanggal 9 Mei 2013)





Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Pengertian dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
A.  Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK No. 199/PMK.03/2007 adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan pengertian ini, maka salah satu fokus pemeriksaan pajak adalah pada ketaatan  atau kepatuhan (compliance) Wajib Pajak dalam menjalankan azas self assesment, yaitu mengisi, menghitung, memperhitungkan, memungut, memotong dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
B.  Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Sesuai Pasal 3 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan  atau pengumpulan materi  yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Adapun tujuan dari pemeriksaan pajak adalah :
1.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 3 PerMenKeu No. 199/PMK.03/1997 meliputi :
a.       Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar.
b.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi.
c.       SPT tidak disampaikan atau terlambat.
d.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil analisis resiko yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.
e.       Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2.    Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai penjelasan Pasal 29 ayat 1 KUP dan Pasal 3 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007  adalah :
a.       Pemberian atau pencabutan NPWP
b.      Pemberian pengukuhan Penghasilan Kena Pajak
c.       Penentuan besarnya angsuran pajak suatu masa untuk WP baru
d.      WP mengajukan keberatan dan banding
e.       Pengumpulan bahan guna menyusun norma penghitungan
f.       Pencocokan data dan / atau keterangan
g.      Penentuan WP berlokasi di daerah tertentu
h.      Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN dan atau  PPh Pasal 21
Lebih jauh lagi berdasarkan teori tujuan pemeriksaan pajak dapat digolongkan menjadi :
1.    Tujuan untuk mendapatkan keyakinan secara keseluruhan yaitu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan keyakinan bagi pemeriksa bahwa saldo SPT dan laporan keuangan serta saldo perkiraan disajikan secara wajar berdasarkan informasi yang dimiliki.
2.    Tujuan audit lain, yaitu keabsahan, kelengkapan, pemilikan, penilaian, klasifikasi, cut off, ketepatan mekanis.

7.1    Pedoman Pemeriksaan, Norma Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
A.  Pedoman Pemeriksaan
Pedoman pemeriksaan pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, ketentuan tersebut mengatur secara umum kebijakan dan pedoman pemeriksaan pajak
B.  Norma Pemeriksaan
1.    Berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
a.    Pemeriksa pajak harus memiliki dan memperlihatkan pada wajib pajak tanda pengenal pemeriksa pajak dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan pajak.
b.    Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis dan menjelaskan kepada wajib pajak tentang akan dilakukannya pemeriksaan, maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.    Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
d.   Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP) berdasarkan KKP.
e.    Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil pemeriksaan, berupa hal-hal yang berbeda antara surat pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh wajib pajak.
f.     Pemeriksa pajak wajib memberikan petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan, pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.    Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan.
h.    Pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
2.    Berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
a.  Pemeriksa pajak menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor Dirjen Pajak yang ditunjuk.
b.  Pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak yang akan diperiksa mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.   Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
d.  Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP) berdasarkan KKP.
e.  Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara surat pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan.
f.    Pemeriksa pajak wajib memberi petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya, misalnya pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.  Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
h.  Dalam rangka pemeriksaan, pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
3.    Berkaitan dengan Wajib Pajak
a.  Dalam hal pemeriksaan lapangan, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
b.  Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.   Dalam hal pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
d.  Wajib pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan serta memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan.
e.  Wajib pajak berhak meminta kepada perneriksa pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan.
f.    Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
g.  Dalam hal pemeriksaan lengkap, wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani berita acara hasil pemeriksaan, apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
h.  Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Namor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000.
4.    Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan
a.  Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih pemeriksa pajak.
b.  Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, di kantor wajib pajak, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat pekerjaan bebas, di tempat tinggal wajib pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.   Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja, apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
d.  Hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan.
e.  Laporan pemeriksaan pajak disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (KKP).
f.    Hasil pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui wajib pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan atau oleh kuasanya.
g.  Terhadap temuan sebagai hasil pemeriksaan lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan.
h.  Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
C.  Pelaksanaan Pemeriksaan
Menurut Pasal 1 angka 3 dan 4  PerMenKeu No. 199/PMK.03/20071, pelaksanaan pemeriksaan ajak dapat diklasifikasikan sebagai :
1.  Pemeriksaan Lapangan  (PL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat  kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat  tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan paling lama 2 tahun apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan. Sedangkan jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan lain adalah paling lama 2 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
2.  Pemeriksaan kantor (PK) adalah Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Kantor dapat diubah menjadi pemeriksaan lapangan, apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan. Sedangkan jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan lain paling lama 7 hari  dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.

7.2    PENGERTIAN TINDAK PIDANA PAJAK
Pengertian tindak pidana pajak seringkali disebut dengan istilah ‘delik’. Kata delik berasal dari bahasa Latin yaitu ‘delictum’ dan bahasa Belanda disebut ‘delict’. Sementara itu, dalam bahasa Indonesia delik diartikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap UU. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau Tindak Pidana Perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

7.3    PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PAJAK
Penuntutan tindak pidana pajak merupakan rangkaian hukum berikutnya setelah proses hukum berikutnya setelah proses hukum penyidikan berjalan tuntas. Proses penuntutan dalam tindak pidana pajak adalah sama dengan tindak pidana umum lainnya. Setelah proses penyidikan pajak selesai dilakukan, maka penyidik pajak akan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. Sesuai hukum acara pidana, penuntut umumlah yang menentukan kebijakan suatu penuntutan, termasuk penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dengan kata lain, penuntut umum yang menentukan apakah hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pajak (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Ditjen Pajak) sudah lengkap atau belum. Apabila penuntut umum belum menyatakan lengkap, maka penyidik pajak harus melengkapi berkas penyidikannya. Sesuai pasal 1 butir 6 KUHAP, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, yang bertindak melakukan penuntutan tindak pidana perpajakan adalah jaksa yang diberi wewenang  oleh UU. Pengertian penuntutan itu sendiri adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.