·
Stelsel
Pemungutan Pajak
Stelsel
adalah sistem pemungutan pajak, bisa di depan, tengah atau di belakang.
Pada umumnya system pemugutan pajak ada 3 yaitu:
1. Stelsel
riil/nyata
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya telah dapat diketahui. Oleh karena itu,apabila terhadap suatu
jenis pajak digunakan stelsel riil maka system pemungutan pajaknya adalah
system pemungutan pajak di belakang (naheffing).
· Kelebihan :
Pajak yang dikenakan lebih realistis yaitu sesuai dengan besarnya pajak yang
sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku,
sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.
· Kelemahan :
pajak barudapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil
diketahui), padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuj
pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun.
2. Stelsel
anggapan (Fictieve stelsel)
Adalah suatu
system pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiksi (anggapan) yang diatur
oleh undang-undang. Anggapan yang dimaksud disini dapat bermacam-macam jalan
pikirannya tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian,
stelsel ini menerapkan system pemungutan pajak di depan (voor heffing).
· Kelebihan :
Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun sehingga pemeritah dapat
menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran Negara sepanjang tahun
dan uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas Negara
· Kelemahan :
Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang
sesungguhnya terutang sehingga akan merugikan Negara maupun wajib pajak.
3. Stelsel
campuran
Merupakan
perpaduan dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya
pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya
pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Dengan kata lain stelsel campuran
merupakan upaya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel
sebelumnya.
· Kelebihan :
pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang
dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.
· Kelemahan :
adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak
dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun.
Undang-undang Pajak
Penghasilan Indonesia menganut stelsel campuran. “Dimana pada awal tahun angsuran
pajak berdasarkan besarnya pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan tahun
sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun dihitung kembali berdasarkan penghasilan
yang sesungguhnya diperoleh pada tahun yang bersangkutan” (PPh pasal 25). “Jika
terdapat kekurangan maka wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak
dalam jangka waktu yang telah ditentukan” (PPh pasal 29).
·
Pengelompokan Jenis Jenis Pajak
Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian
jenis-jenis pajak yang
dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :
1.
Pengelompokan
Pajak Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang
membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada
pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa
dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat
dilimpahkan
Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh
penjual kepada pembeli
2.
Pengelompokan
Pajak Menurut Sifatnya
a. Pajak
Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya
memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau
tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib
pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak
Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya
memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau
kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek
pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak
tanpa melihat kondisi dari wajib pajak. Begitupun
dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi
pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi
syarat untuk dikenakan PPN
3. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah
daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah
daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
- Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (
Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
- Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II
( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
·
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Pada
dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan
siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang
terutang oleh
seseorang, yaitu :
1. Official
Assesment System
Official
Assesment System yaitu system
pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib
pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini
utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan
ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak
bersifat pasif.
2. Self
Assesment System
Self
Assesment System yaitu system
pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan,
sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas
memberikan penerangan dan pengawasan.
3. With
Holding System
With
Holding System yaitu system
pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh
pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus
).
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar